sulitnya mengakses pendidikan agama bagi anak-anak mereka terutama di lembaga pendidikan,
karena kurikulum yang diajarkan merupakan materi agama (yang diakui). Di sekolah, para siswa
siswi yang datang dari keluarga penganut ajaran kepercayaan terpaksa harus beragama lain
saat berada di lingkungan sekolah. Salah seorang siswi sekolah menengah atas di Bekasi, Jawa
Barat yang menganut Kapribaden terpaksa memilih agama Islam untuk mata pelajaran agama.
Siswi ini mengaku tak menghadapi kendala apapun karena dia mengikuti pelajaran (agama
Islam) di sekolah, tapi di rumah tetap kapribaden.88 Terdapat pula kasus dimana anak dari salah
satu anggota Himpunan Penghayat Kepercayaan yang tidak mau mengerjakan soal-soal agama
karena tidak sesuai dengan keyakinannya.89
Akses terhadap pendidikan anak-anak mengalami permasalahan karena ketiadaan
pengakuan atas agama atau keyakinan yang dianut orang tua mereka. Ketiadaan Akta Kelahiran
ini menyebabkan tingkat pendidikan anak-anak dari minoritas agama/keyakinan yang rendah.
Terdapat fakta bahwa akses terhadap pendidikan yang lebih tinggi terhambat karena adanya
prasyarat di sekolah-sekolah negeri maupun swasta agar setiap anak memilih agama resmi yang
diakui oleh negara. Di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, anak-anak penganut agama Marapu
memilih tidak melanjutkan sekolah karena adanya arahan dari guru-guru untuk memilih salah
satu agama. Kalaupun akan melanjutkan sekolah, mereka terpaksa memilih salah satu agama
yang diakui oleh negara.90 Pengalaman yang sama dialami oleh seorang penganut Parmalim, Mulo
Sitorus, yang mengatakan masalah tak diakuinya agama-agama asli Indonesia ini menyebabkan
anak-anak Parmalim sulit mendaftarkan diri ke Perguruan Tinggi. Sekarang ini pendaftaran
dilakukan secara online lewat internet dan permasalahannya dalam formulir pendaftaran online
hanya dicantumkan kolom 6 agama.91
Di Pati, Jawa Tengah, para penghayat kepercayaan mengeluhkan
sulitnya mengakses pendidikan agama bagi anak-anak mereka terutama di
lembaga pendidikan, karena kurikulum yang diajarkan merupakan materi
agama (yang diakui). Di sekolah, para siswa siswi yang datang dari keluarga
penganut ajaran kepercayaan terpaksa harus beragama lain
saat berada di lingkungan sekolah
Pemajuan dan perlindungan atas persamaan dan non diskriminasi. Banyak regulasi
yang mendorong penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam layanan publik, namun dalam
praktiknya diskriminasi terus berlangsung. Sektor layanan publik, seperti bidang administrasi,
kependudukan, bidang perkawinan, pemakaman, pelayanan pendidikan dan kesehatan adalah
sektor-sektor yang banyak terjadi diskriminasi.92 Diskriminasi terhadap para penghayat bahkan
dianggap berlangsung secara sistematis dari lahir hingga meninggal. Setelah meninggal misalnya,
jenazah mereka seringkali ditolak masyarakat untuk dikuburkan di pemakaman umum.93
Berbagai kasus menunjukkan penganut agama minoritas masih kesulitan dan mengalami
diskriminasi dalam mengakses sejumlah hak, misalnya hak atas pendidikan dan pekerjaan
karena mereka dianggap tidak beragama. Terdapat kasus dimana pelamar dari penghayat tidak
88
89
90
91
92
93
Bbc.com, “Hak-Hak Sipil yang Terabaikan”, 5 April 2011. Diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/laporan_
khusus/2011/04/110405_agamadua.shtml
http://www.koranmuria.com/2015/11/19/22664/anak-penghayat-kepecayaan-di-pati-sulit-akses-pendidikankeagamaan.html
Survey
Bbc.com, “Hak-Hak Sipil yang Terabaikan”, 5 April 2011. Diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/laporan_
khusus/2011/04/110405_agamadua.shtml
Policy Brief, “Layanan Adminduk Bagi Kelompok Minoritas”, Wahid Institute, 1 Desember 2014,
Seminar ‘Pesan Ibu Nusantara bagi Arah Kebangsaan Indonesia: Akui dan Penuhi Hak-hak Konstitusional
Pemeluk Agama Leluhur dan Penghayat Kepercayaan’ lihat http://www.beritasatu.com/politik/88959diskriminasi-bagi-penghayat-kepercayaan-masih-terus-terjadi.html
70
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL