cukup disaksikan oleh pemuka agama tanpa keharusan memiliki organisasi yang terdaftar.50
Politik pembedaan dalam UU Adminduk tersebut mempunyai pengaruh signifikan terhadap
kehidupan penganut agama-agama minoritas.
regulasi-regulasi tersebut masih membangun paradigma agama-agama
yang ‘diakui’ dan yang ‘belum diakui’, yang berkonsekuensi pada pembatasan
pengakuan dan jaminan hak-hak, yang itu melanggengkan praktik diskriminasi
pada para pengikutnya. Negara terus mempertahankan otoritasnya untuk
menentukan agama resmi atau bukan resmi. Padahal, masalah ini telah
diluruskan MK melalui keputusannya, yang secara eksplisit dan tegas
menyatakan pemerintah tidak punya otoritas menentukan legalitas suatu agama
sehingga keputusan hanya ada enam agama resmi yang diakui oleh negara
secara otomatis juga seharusnya tidak memiliki landasan yuridis yang memadai.
Atas dasar Putusan MK tersebut, semua peraturan perundang-undangan
seharusnya dilakukan perubahan atau direvisi untuk memastikan perlindungan
terhadap agama-agama minoritas.
Selanjutnya, pada tahun 2010, Pemerintah mengeluarkan Permendagri No. 12 tahun 2010
tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain.
Permendagri ini memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencatatkan dan melaporkan
perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun perkawinan mereka
dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan Warga Negara Asing juga dimungkinkan
mencatatkan perkawinan dengan menyertakan surat keterangan terjadinya perkawinan dari
pemuka penghayat kepercayaan.
Peraturan Bersama Menteri (PBM) oleh Mendagri dan Menbudpar No. 43/41 tahun
2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
mempertimbangkan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan
warga negara Republik Indonesia, berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, harta benda, dan kebebasan meyakini kepercayaannya. Peraturan ini juga memberikan
kewenangan kepada Pemda untuk memberikan pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan, yang
meliputi: (i) administrasi organisasi Penghayat Kepercayaan; (ii) pemakaman; dan (iii) sasana
sarasehan atau sebutan lain. Terkait dengan pengaturan tentang pemakaman misalnya, telah
jelas dinyatakan bahwa Penghayat Kepercayaan yang meninggal dunia dimakamkan di tempat
pemakaman umum (Pasal 8 ayat 1). Namun di pihak lain, ironisnya Pemerintah masih melanjutkan
sistem pencatatan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan melalui pembentukan
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM). Dalam sejarahnya, Tim ini kerap melakukan
stigmatisasi, misalnya dalam peristiwa 1965 dimana eksistensi aliran kepercayaan/kebatinan
kerap disandingkan dengan peristiwa tersebut. Akibat stigmatisasi dan hubungannya dengan
tragedi 1965, maka terjadi eksodus besar-besaran perpindahan pengikut aliran kepercayaan/
kebatinan ke agama-agama ‘resmi’ lainnya. Stigmatisasi ini antara lain dialami pengikut aliran
Perjalanan di Majalengka dan Kabupaten Sumedang.
Pengawasan ini masih berlangsung, yang dilakukan oleh Kejaksaan berdasarkan pada
Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
dengan kewenangan untuk mengawasi aliran kepercayaan yang dianggap dapat membahayakan
masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
50
Policy Brief, “Layanan Adminduk Bagi Kelompok Minoritas”, the Wahid Institute dan Yayasan TIFA, 1 Desember
2014. Hal. 8.
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
61