cukup disaksikan oleh pemuka agama tanpa keharusan memiliki organisasi yang terdaftar.50 Politik pembedaan dalam UU Adminduk tersebut mempunyai pengaruh signifikan terhadap kehidupan penganut agama-agama minoritas. regulasi-regulasi tersebut masih membangun paradigma agama-agama yang ‘diakui’ dan yang ‘belum diakui’, yang berkonsekuensi pada pembatasan pengakuan dan jaminan hak-hak, yang itu melanggengkan praktik diskriminasi pada para pengikutnya. Negara terus mempertahankan otoritasnya untuk menentukan agama resmi atau bukan resmi. Padahal, masalah ini telah diluruskan MK melalui keputusannya, yang secara eksplisit dan tegas menyatakan pemerintah tidak punya otoritas menentukan legalitas suatu agama sehingga keputusan hanya ada enam agama resmi yang diakui oleh negara secara otomatis juga seharusnya tidak memiliki landasan yuridis yang memadai. Atas dasar Putusan MK tersebut, semua peraturan perundang-undangan seharusnya dilakukan perubahan atau direvisi untuk memastikan perlindungan terhadap agama-agama minoritas. Selanjutnya, pada tahun 2010, Pemerintah mengeluarkan Permendagri No. 12 tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain. Permendagri ini memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencatatkan dan melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun perkawinan mereka dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan Warga Negara Asing juga dimungkinkan mencatatkan perkawinan dengan menyertakan surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan. Peraturan Bersama Menteri (PBM) oleh Mendagri dan Menbudpar No. 43/41 tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME mempertimbangkan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan warga negara Republik Indonesia, berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan kebebasan meyakini kepercayaannya. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan, yang meliputi: (i) administrasi organisasi Penghayat Kepercayaan; (ii) pemakaman; dan (iii) sasana sarasehan atau sebutan lain. Terkait dengan pengaturan tentang pemakaman misalnya, telah jelas dinyatakan bahwa Penghayat Kepercayaan yang meninggal dunia dimakamkan di tempat pemakaman umum (Pasal 8 ayat 1). Namun di pihak lain, ironisnya Pemerintah masih melanjutkan sistem pencatatan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan melalui pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM). Dalam sejarahnya, Tim ini kerap melakukan stigmatisasi, misalnya dalam peristiwa 1965 dimana eksistensi aliran kepercayaan/kebatinan kerap disandingkan dengan peristiwa tersebut. Akibat stigmatisasi dan hubungannya dengan tragedi 1965, maka terjadi eksodus besar-besaran perpindahan pengikut aliran kepercayaan/ kebatinan ke agama-agama ‘resmi’ lainnya. Stigmatisasi ini antara lain dialami pengikut aliran Perjalanan di Majalengka dan Kabupaten Sumedang. Pengawasan ini masih berlangsung, yang dilakukan oleh Kejaksaan berdasarkan pada Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan kewenangan untuk mengawasi aliran kepercayaan yang dianggap dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. 50 Policy Brief, “Layanan Adminduk Bagi Kelompok Minoritas”, the Wahid Institute dan Yayasan TIFA, 1 Desember 2014. Hal. 8. UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 61

Select target paragraph3