dapat memecah persatuan nasional. Dalam praktiknya, Negara melakukan pengutamaan pada enam agama yang disebut dalam penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965, yang memberikan jaminan kebebasan dan fasilitas serta bantuan-bantuan dan perlindungan. TAP MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah menegaskan bahwa ‘aliran kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa tidak merupakan agama”. Hal ini jelas merupakan tindakan diskriminatif terhadap kelompokkelompok masyarakat yang kepercayaannya tidak dimasukkan sebagai “agama”. Untuk dapat bertahan, para penganut aliran kepercayaan ini harus menggunakan berbagai strategi, salah satunya adalah konversi bolak-balik.47 Akibatnya, mereka terus menjadi sasaran kecurigaan sebagai kelompok ‘sesat’ dan Negara membentuk sistem pengawasan terhadap mereka.48 Kemajuan atas pengakuan terhadap agama Konghucu tersebut tidak diikuti dengan pengakuan penuh atas agama-agama minoritas lainnya. Mereka masih berada dalam status penganut kepercayaan menyandang status agama ‘yang belum diakui’. Pada tahun 1970, aliran penghayat kepercayaan dihimpun dan dibina oleh pemerintah. Penghayat ini berada di bawah departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Bina Hayat Pada tahun 1967, Pemerintah menerbitkan Inpres No. 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Kemudian muncul Inpres No. 1470/1978 yang berisi Pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Akibatnya, Khonghucu bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah, yang membuat hak-hak sipil penganut Khonghucu dibatasi, misalnya perayaan keagamaan di gedung dan fasilitas publik dilarang, hari raya Imlek tidak termasuk dalam hari besar di Indonesia, dan sekolah tidak boleh mengajarkan pelajaran agama Khonghucu. Pelanggaran-pelanggaran lainnya termasuk soal pencatatan sipil dalam hal pernikahan, kolom agama di KTP, dan sebagainya. Ketentuan tersebut telah disadari mempunyai permasalahan dan lambat laun diperbaiki, yang akhirnya kebijakan ini akhirnya dihapuskan dengan Keputusan Presiden No. 6/2000 tentang Pencabutan Inpres No. 14 tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Hal ini berdampak bahwa agama Konghucu kembali diakui sebagai agama. Kemajuan atas pengakuan terhadap agama Konghucu tersebut tidak diikuti dengan pengakuan penuh atas agama-agama minoritas lainnya. Mereka masih berada dalam status penganut kepercayaan menyandang status agama ‘yang belum diakui’. Pada tahun 1970, aliran penghayat kepercayaan dihimpun dan dibina oleh pemerintah. Penghayat ini berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Bina Hayat. Pada tahun 1970 juga dibentuk HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan). Terdapat pula Instruksi Menteri Agama No. 4 tahun 1978 tentang Kebijakan Mengenai Aliran-Aliran Kepercayaan. Dalam instruksi ini, Departemen Agama tidak lagi mengurusi masalah aliran kepercayaan karena merujuk pada TAP MPR Nomor IV/ MPR/1978 tentang GBHN yang menyebutkan bahwa Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan agama, sehingga pembinaannya di bawah naungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Seperti pada kasus penganut Parmalim, keyakinan Parmalim dianggap aliran kepercayaan dan tidak dikategorikan sebagai Agama, sebagaimana yang tertuang dalam SK Depdikbud RI No. 1.136/F./N.1.1/1980 tentang Himpunan Kepercayaan Indonesia. Akibatnya, kelompok ini diakui sebatas aliran kepercayaan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan jaminan hak-hak dalam beragama dan berkeyakinan pun dibatasi. 47 48 http://www.paramadina-pusad.or.id/publikasi/laporan-kegiatan/nasib-penghayat-di-indonesia.html Trisno S. Susanto, dkk, “Menuntut: Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, Madia, HPK, BKOK dan HRWG, 2011. hal. .. UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 59

Select target paragraph3