KELOMPOK MINORITAS
AGAMA DAN KEYAKINAN
Konsep Umum, Pengertian dan Cakupan
Hak kelompok Minoritas agama dan keyakinan
Berbagai jaminan HAM, termasuk hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, baik
dalam Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan perumusannya merupakan adopsi
dari berbagai instrumen HAM internasional. Oleh karenanya, penafsiran atas jaminan tersebut
harusnya sesuai dengan norma-norma HAM internasional tersebut. Namun, berbagai kemajuan
regulasi tentang perlindungan HAM tersebut belum sejalan dengan upaya-upaya yang maksimal
untuk memperbaiki atau membentuk kebijakan atau peraturan baru yang dalam tataran yang
lebih operasional untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak
kelompok minoritas agama. Berbagai UU dan peraturan lainnya belum sepenuhnya dibentuk
untuk memperkuat dan melindungi agama-agama minoritas dan para anggotanya. Bahkan,
berbagai regulasi yang bermasalah masih dipertahankan dan membentuk peraturan baru yang
melanggengkan politik pembedaan serta tidak mengakui secara penuh eksistensi agama-agama
minoritas, yang berujung pada tetap berlangsungnya berbagai praktik diskriminasi.
Kegagalan dalam memastikan segala produk perundang-undangan dan kebijakan yang
dibentuk melindungi minoritas agama, salah satunya disebabkan adanya landasan norma yang
membuka ruang yang luas bagi negara untuk melakukan intervensi pengaturan terhadap agamaagama minoritas. Hal ini termasuk dalam mengatur keyakinan warga negara (forum internum) dan
memungkinkan Negara melakukan campur tangan dalam menentukan keyakinan atau agama
yang ‘diakui’. Pengaturan ini dalam praktiknya telah digunakan untuk membatasi jaminan hakhak asasi sebagai hak konstitusional, dengan mempertahankan regulasi yang bermasalah dan
terus membentuk pengaturan yang membatasi kebebasan beragama atau berkeyakinan serta
mengabaikan pengakuan penuh terhadap agama-agama minoritas.
Dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia, agama-agama minoritas mengalami
diskriminasi yang disebabkan eksistensi mereka tidak pernah diakui secara penuh dengan politik
pembedaan dan politik asimilasi, yang berdampak hingga kini pada anggota kelompok-kelompok
ini. Politik pembedaan yang mendiskriminasi agama-agama minoritas dilakukan melalui
pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan, yang hingga kini masih berlaku. UU No.
1/PNPS/1965 merupakan salah satu regulasi yang masih bermasalah dan terus menimbulkan
praktik diskriminasi dan semakin menjauhkan pengakuan terhadap agama minoritas. Hal
ini mengakibatkan posisi kelompok-kelompok minoritas agama semakin rentan terhadap
pelanggaran. UU ini terus berlaku sebagai alat bagi negara untuk menjadi landasan kebijakan
politik hukum yang diskriminatif yang menjadi landasan kebijakannya, melakukan stigmatisasi
misalnya terhadap para penganut penghayat,dengan tuduhan bahwa kelompok ini bertentangan,
menodai agama, serta menempatkan kelompok-kelompok penghayat sebagai ancaman yang
58
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL