beberapa persaingan politik antar elite, perbedaan etnis dan upaya menjadikan etnis sebagai komoditas politik kerap dilakukan. Sampai laporan ini ditulis, sisa gelombang pengungsian etnis Madura dari Sampit ke Palangkaraya dan kota-kota lainnya belum terdata dengan baik. Bagaimana kondisi mereka, perubahan apa yang terjadi di kalangan etnis Madura, bagaimana sikap dan penerimaan warga setempat harusnya menjadi bahan utama bagi upaya pemulihan yang lebih menyeluruh. Ketegangan antar etnis terutama menyangkut hubungan antara penduduk lokal dan pendatang telah menjadi masalah yang sudah cukup lama terpendam. Pembangunan di sektor industri ekstraktif dan perkebunan yang menjadi primadona sumber ekonomi Kalimantan Barat semakin memperlebar kesenjangan dan ketimpangan ekonomi politik antara penduduk lokal dan pendatang. Selain itu, dalam konteks persoalan yang dihadapi sub etnis Dayak dimana mereka mengidentifikasi sebagai masyarakat Adat, persoalan yang mereka hadapi juga tidak sedikit. Konflik warga dengan perusahaan masih terus berlangsung akibat ekspansi perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tidak dapat dihentikan. Penikmatan Hak bagi Kelompok Minoritas Etnis Selanjutnya, untuk melihat bagaimana upaya Negara dalam memenuhi penikmatan hak minoritas etnis, dan temuan-temuan terhadap pelanggaran dan pengabaian haknya dapat dilihat dari empat aspek berikut ini: Pengakuan atas eksistensi dan identitas. Pada tingkat gagasan, “Bhinneka Tunggal Eka” telah diterima sebagai kredo yang populer di masyarakat. Ini berarti, sebagian besar warga negara Indonesia mengetahui fakta bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragam dari sisi agama, suku bangsa, budaya, bahasa dan lain-lain. Dalam konstitusi juga disebutkan soal penghormatan pada identitas budaya yang beragam. Konstitusi UUD 1945 juga berhasil mengamandemen pasal syarat presiden dari orang Indonesia Asli (pribumi), dengan cukup memberikan syarat sebagai warga negara Indonesia. Ini merupakan bukti pengakuan atas keragaman identitas bangsa. Dalam jajaran kemeterian dan birokrasi di pusat juga mulai banyak mengakomodasi pegawai negeri sipil lintas etnis, sehingga warga negara yang berasal dari Ras/ etnis Papua dan Aceh juga mendapatkan kesempatan yang sama. Promosi dan perlindungan. model desentralisasi asimteris yang diterapkan di Indonesia memberikan peluang bagi upaya promosi dan perlindungan. UU Otonomi Khusus baik di Aceh dan Papua mendorong promosi bagi perlindungan hak-hak budaya warga Asli Aceh dan Papua yang memiliki sejarah khusus. Namun yang patut disayangkan adalah implemntasi UU otonomi khusus di Aceh dicederai dalam praktik pemberlakuan Qanun yang bermuatan diskriminatif, terutama bagi perempuan dan warga non muslim. Kesetaraan dan non-diskriminasi. Dalam konteks kesetaraan klausul dalam perlindungan kelompok minoritas adalah pemberian afirmative action. Ini juga dicerminkan dalam pemberian otonomi khusus Aceh dan Papua. Namun demikian, dalam kehidupan sehari-hari, perlindungan dalam rangka kesetaraan belum terjadi. Meskipun provinsi Papua mendapatkan anggaran khusus yang lebih besar dari provinsi lain, jumlah kelompok miskin dan proses marjinalisasi OAP masih terjadi. Hal ini terkait dengan fungsi pertahanan teritorial yang masih diberlakukan di Papua dengan pendekatan sekuritisasi dan meningkatkan jumlah personil polisi dan TNI. Upaya ini disertai dengan pengawasan intensif dan pengamanan yang berlebihan di sekitar provinsi Papua. Inilah yang semakin meingkatkan pelanggaran HAM di Papua tak juga berkesudahan. 56 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3