beberapa persaingan politik antar elite, perbedaan etnis dan upaya menjadikan etnis sebagai
komoditas politik kerap dilakukan. Sampai laporan ini ditulis, sisa gelombang pengungsian
etnis Madura dari Sampit ke Palangkaraya dan kota-kota lainnya belum terdata dengan baik.
Bagaimana kondisi mereka, perubahan apa yang terjadi di kalangan etnis Madura, bagaimana
sikap dan penerimaan warga setempat harusnya menjadi bahan utama bagi upaya pemulihan
yang lebih menyeluruh.
Ketegangan antar etnis terutama menyangkut hubungan antara penduduk lokal dan
pendatang telah menjadi masalah yang sudah cukup lama terpendam. Pembangunan di sektor
industri ekstraktif dan perkebunan yang menjadi primadona sumber ekonomi Kalimantan Barat
semakin memperlebar kesenjangan dan ketimpangan ekonomi politik antara penduduk lokal
dan pendatang. Selain itu, dalam konteks persoalan yang dihadapi sub etnis Dayak dimana
mereka mengidentifikasi sebagai masyarakat Adat, persoalan yang mereka hadapi juga tidak
sedikit. Konflik warga dengan perusahaan masih terus berlangsung akibat ekspansi perusahaan
perkebunan dan pertambangan yang tidak dapat dihentikan.
Penikmatan Hak bagi
Kelompok Minoritas Etnis
Selanjutnya, untuk melihat bagaimana upaya Negara dalam memenuhi penikmatan hak
minoritas etnis, dan temuan-temuan terhadap pelanggaran dan pengabaian haknya dapat dilihat
dari empat aspek berikut ini:
Pengakuan atas eksistensi dan identitas. Pada tingkat gagasan, “Bhinneka Tunggal
Eka” telah diterima sebagai kredo yang populer di masyarakat. Ini berarti, sebagian besar
warga negara Indonesia mengetahui fakta bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
beragam dari sisi agama, suku bangsa, budaya, bahasa dan lain-lain. Dalam konstitusi juga
disebutkan soal penghormatan pada identitas budaya yang beragam. Konstitusi UUD 1945 juga
berhasil mengamandemen pasal syarat presiden dari orang Indonesia Asli (pribumi), dengan
cukup memberikan syarat sebagai warga negara Indonesia. Ini merupakan bukti pengakuan atas
keragaman identitas bangsa. Dalam jajaran kemeterian dan birokrasi di pusat juga mulai banyak
mengakomodasi pegawai negeri sipil lintas etnis, sehingga warga negara yang berasal dari Ras/
etnis Papua dan Aceh juga mendapatkan kesempatan yang sama.
Promosi dan perlindungan. model desentralisasi asimteris yang diterapkan di Indonesia
memberikan peluang bagi upaya promosi dan perlindungan. UU Otonomi Khusus baik di Aceh
dan Papua mendorong promosi bagi perlindungan hak-hak budaya warga Asli Aceh dan Papua
yang memiliki sejarah khusus. Namun yang patut disayangkan adalah implemntasi UU otonomi
khusus di Aceh dicederai dalam praktik pemberlakuan Qanun yang bermuatan diskriminatif,
terutama bagi perempuan dan warga non muslim.
Kesetaraan dan non-diskriminasi. Dalam konteks kesetaraan klausul dalam perlindungan
kelompok minoritas adalah pemberian afirmative action. Ini juga dicerminkan dalam pemberian
otonomi khusus Aceh dan Papua. Namun demikian, dalam kehidupan sehari-hari, perlindungan
dalam rangka kesetaraan belum terjadi. Meskipun provinsi Papua mendapatkan anggaran
khusus yang lebih besar dari provinsi lain, jumlah kelompok miskin dan proses marjinalisasi
OAP masih terjadi. Hal ini terkait dengan fungsi pertahanan teritorial yang masih diberlakukan di
Papua dengan pendekatan sekuritisasi dan meningkatkan jumlah personil polisi dan TNI. Upaya
ini disertai dengan pengawasan intensif dan pengamanan yang berlebihan di sekitar provinsi
Papua. Inilah yang semakin meingkatkan pelanggaran HAM di Papua tak juga berkesudahan.
56
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL