yang jelas, bahkan perbedaan diantara enam etnis ini cenderung kabur. Keenam kelompok
etnis ini bahkan tidak memiliki bahasa dan tradisi spesifik yang berbeda. Oleh karena itu, ketika
meletus konflik, tidak sedikit warganegara Yugoslavia kesulitan mengidentifikasi diri mereka
sebagai bagian dari etnis yang mana. Sumber lain mengatakan salah satu pemicu yang mulai
membelah warga Yugoslavia adalah perbedaan agama. Ini tercermin dari semakin menguatnya
sentimen untuk mengusir warga Yugoslavia dari etnis Bosnia yang berafiliasi dengan Islam.
Perpecahan sebagaimana terjadi di bekas negara Yugoslavia dapat terjadi dimana pun
selama perbedaan-perbedaan itu menjadi bagian dari nilai-nilai yang tertanam dalam suatu
masyarakat yang beragam. Masyarakat yang beragam adalah fakta sosial yang tidak dapat
dihindari, sementara nilai-nilai yang tertanam tentang bagaimana melihat fakta keragaman ini
adalah masalah lain yang menentukan bagaimana keragaman itu menjadi berkah sekaligus
musibah. Jadi, pertanyaan yang patut dikemukakan disini adalah siapa yang berwenang
melakukan penggolongan dan kenapa menjadi penting pengolongan seperti ini?
Di Indonesia, selama puluhan tahun kita dikenal sebagai Negara-bangsa yang beragam
suku-sukunya. Fanny Henry Tondo peneliti LIPI, menyatakan dari segi kekayaan bahasa daerah
Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara dengan pemilik bahasa daerah terbanyak,
yakni berjumlah 749 bahasa. Posisi Indonesia berada di bawah Papua Nugini yang memiliki
sekitar 800 bahasa daerah44. Jika dihubungkan dengan penggolongan etnis, aspek bahasa
sebenarnya menjadi elemen penting yang membedakan satu etnis dengan etnis lain. Maka
keragaman etnis yang didasarkan dari perbedaan-perbedaan bahasa merupakan fakta tingginya
tingkat keragaman di tengah masyarakat Indonesia.
Lebih-lebih jika catatan diatas diuraikan kembali berdasarkan dinamika masing-masing
etnis. Misalnya, dalam konteks di Indonesia, apa yang sering kita sebut sebagai etnis Jawa
mencakup suatu tradisi, sistem norma, bahasa dan kebiasaan yang berkembang di sekitar
masyarakat Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Namun demikian, di kalangan masyarakat Jawa
sendiri, mereka menggolongkan perbedaan nilai, tradisi dan terutama bahasa antara Jawa
Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Tengah sendiri, masyarakat di sekitar Banyumas, Purwokerto,
dan seterusnya mengidentifikasi budaya mereka secara berbeda dengan tradisi dan budaya di
Jogjakarta, Suarakarta dan sekitarnya yang bercorak Mataraman. Di Aceh yang saat ini menjadi
provinsi dengan otonomi khusus, adanya identitas Nanggroe Aceh Darussalam sebagai buah dari
perjuangan politik etnisitas Aceh saat ini justru dipertanyakan oleh sebagian masyarakat Aceh
Tengah. Pengidentifikasian provinsi Aceh dengan otonomi khusus karena perbedaan etnisitas ini
digugat oleh sebagian besar masyarakat di Aceh Tengah karena mereka tidak merasa menjadi
bagian dari etnis Aceh secara keseluruhan. Orang-orang Aceh Tengah, Takengon dan sekitarnya
cenderung mengidentifikasi diri mereka pada etnis Gayo. Pembedaan etnisitas yang lebih spesifik
di Indonesia dapat dilihat dalam definisi mengenai masyarakat adat. Kelompok-kelompok
masyarakat ini, yang dalam pengertian pembeda dengan masyarakat Indonesia multi-etnis,
merujuk pada klan atau sub-klan dalam pemahaman unit sosial suatu etnis tertentu, seperti
nagari, negeri, mukim, dayak punan, suku anak dalam dan lain-lain, yang tidak menunjuk pada
etnis tertentu sebagai pengelompokkannya, seperti Minangkabau, Aceh, Dayak, Melayu dan lainlain.
Pertautannya dengan konsep Masyarakat Adat dapat ditelusuri awalnya dari istilah
‘Pribumi’ dengan pembedanya sebagai ‘Eropa.’ Pengertian yang sangat politis ini kemudian
dikembangkan oleh sarjana-sarjana Eropa (khususnya Belanda) di masa Kolonial Belanda untuk
merujuk pada kelompok-kelompok masyarakat asli sebagai ‘unit sosial yang relatif otonom
dan terorganisir dari masyarakat pribumi’ yang disebut dengan istilah rechtsgemeenschappen
44
Kompas/26 Maret/2015
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
51