memperkuat mekanisme pembangunan dan perdamaian tradisional, bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait serta penyedia layanan lainnya.39 Penikmatan Hak dan Pelanggaran HAM yang terjadi Sejauhmana jaminan hak dapat benar-benar dinikmati pada dasarnya dapat ditelusuri dari bagaimana kondisi kehidupan sehari-hari para penyandang hak. Selain itu, praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi juga dapat menjadi indikator bahwa hak mereka belum sepenuhnya dipenuhi. Beberapa analisis terkait kondisi kehidupan kelompok minoritas ras berikut ini dapat menjadi bahan pijakan. Pertama, berkaitan dengan Pengakuan Eksistensi dan Identitas. Hampir semua kelompok minoritas rasial di Indonesia merupakan komunitas yang keberadaannya secara sosiologis sangat lama di Indonesia. Bahkan beberapa komunitas minoritas tersebut sudah berdiam di Indonesia (dahulu masih Nusantara/Hindia Belanda) sebelum kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Perwakilan kelompok minoritas Tionghoa, Arab dan Eropa bahkan ikut dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), suatu badan yang mempersiapkan kemerdekaan dan UUD 1945. Begitupun dengan kelompok minoritas Papua. Munculnya Keppres No. 7 tahun 1971 tentang pemberlakuan UU No. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (yang berasas ius soli) kepada penduduk di Papua Barat menunjukan adanya pengakuan serupa kepada minoritas Papua. Namun pengakuan keberadaan tersebut tidak serta merta berarti adanya pengakuan atas identitas (legal) dari kelompok minoritas rasial tersebut Berbagai perubahan peraturan perundangan dan kebijakan khususnya dalam mendefinisikan kembali makna bangsa Indonesia asli dalam Pasal 26 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 2 UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI serta UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, membuka dan memulihkan kembali pengakuan atas keberadaan dan identitas terhadap kelompok-kelompok minoritas rasial seperti kelompok Tionghoa ataupun India, Arab, Eropa dan lainnya, juga Papua sebagai bagian dari bangsa Indonesia asli. Pengakuan keberadaan dan identitas merupakan kenikmatan yang teramat penting terutama mereka yang pada masa lalu mengalami pelbagai perlakuan diskriminatif karena belum mendapatkan pengakuan yang layak dari negara. Bagi kelompok Tionghoa, misalnya, pengakuan dalam identitas kebangsaan Indonesia, juga berdampak kepada pemenuhan dan penikmatan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kedua, Promosi dan Perlindungan Minoritas. Kelompok minoritas Tionghoa dengan kompleksitas permasalahan dwi kewarganegaraan pada tahun 1955 dan dikait-kaitkan dengan ideologi Komunisme dalam peristiwa 1965, merupakan sasaran utama kebijakan asimilasi. Selain permasalahan status kewarganegaraan Indonesia mereka dikontrol dengan SBKRI. Selain itu, karena diidentifikasi sebagai kelompok yang berafiliasi kepada RRT, maka segala kebudayaan, agama dan bahasa wajib diasimilasi dengan kebudayaan, agama dan bahasa nasional. Sehingga pada saat itu muncul berbagai kebijakan antara lain soal ganti nama, pelarangan ekspresi kebudayaan Tionghoa di tempat publik, pelarangan agama Konghucu dan bahasa mandarin, bahkan dalam Badan Intelijen Negara (BIN) dibentuk unit khusus yang disebut Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC). Pada masa itu, sudah bukan menjadi rahasia, muncul ketakutan yang dialami oleh masyarakat Tionghoa untuk mengidentifikasikan dirinya sebagai seorang Tionghoa (dh Cina). Sehingga dalam masyarakat Tionghoa muncul istilah “Kirno” (Mungkir Cino, yang artinya menyangkal sebagai Cina/Tionghoa) dan banyak di antara mereka yang berusaha menghitamkan kulitnya. Setelah 32 tahun, minoritas Tionghoa, selain mendapatkan pengakuan 39 Warta ILO Jakarta, Ed. Khusus : Program PIPE (Papua Indigenous People Empowerment Programme), Januari 2009 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 45

Select target paragraph3