Putri meresmikan hari tahun baru Imlek sebagai hari (libur) nasional melalui Keppres No. 19 tahun 2002. UU No.40 tahun 2008 merupakan UU pertama nasional yang melakukan pemidanaan terhadap tindakan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai perjanjian internasional, termasuk ICERD. Disadari bahwa diskriminasi dalam konteks sosial kultural dapat terjadi di negara-negara, bahkan dengan pelembagaan HAM yang amat maju sekalipun, namun keberadaan instrumen hukum yang melindungi setiap orang dari tindak diskriminasi menjadi prasyarat yang penting. Banyak permasalahan diskriminasi terhadap identitas kewarganegaraan yang dialami oleh minoritas ras Tionghoa, terlebih akibat Pasal 26 UUD 1945 dan penjelasannya. Hal ini menimbulkan tuntutan perubahan konstitusional dan kebijakan-kebijakan di bawahnya. Pada tahun 2006, selanjutnya Negara mengeluarkan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan yang baru ini secara prinsip meneruskan pemaknaan kembali tentang orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen dalam Penjelasan Pasal 2-nya. UU ini juga mengoreksi pengertian istilah “kewarganegaraan” dari UU lama yaitu UU 42 tahun 1968 yang didasarkan pada penjelasan Pasal 26 ayat (1) sebelum amandemen. Dengan lahirnya UU 12 tahun 2006, minoritas ras Tionghoa dan minoritas lainnya yang sebelumnya dikategorikan sebagai bangsa lain (bukan Indonesia asli), menjadi orang Indonesia asli apabila kewarganegaraan Indonesianya diperoleh sejak kelahiran dan belum pernah menerima kewarga-negaraan lain. Dengan prinsip tersebut, kebijakan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang sebelumnya diwajibkan kepada minoritas Tionghoa dan sebagian minoritas India menjadi tidak berlaku secara hukum, terkecuali untuk mereka yang naturalisasi. Sesungguhnya dampak dari dikeluarkannya UU 12 tahun 2006 cukup besar, karena UU ini juga mengakhiri permasalahan dualisme hukum kewarganegaraan WNI non-Papua yang menggunakan UU No. 62 tahun 1958 (ius sanguinis) dan WNI Papua yang menggunakan UU No.3 tahun 1946 (ius soli). Selain itu juga membuka prinsip kesetaraan bagi perempuan dalam keluarga yang sebelumnya didasarkan pada garis patrilineal (suami/laki-laki). Dengan demikian, anak-anak dari pasangan perkawinan campuran kewarganegaraan dapat diberikan hak kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 21 tahun. Mantan pelarian politik yang harus kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya di masa lalu juga dapat kembali menjadi warga negara Indonesia dengan prosedur yang sederhana, serta tenaga kerja Indonesia mendapatkan perlindungan maksimum dari kemungkinan menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan). Di tahun yang sama Negara juga mengeluarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Di dalamnya terdapat perubahan hukum Kewarganegaraan yang juga berkonsekuensi terhadap perubahan hukum administrasi kependudukan dan catatan sipil. UU ini hadir karena banyaknya permasalahan diskriminasi dan tuntutan kebutuhan akan regulasi yang bersifat nasional dan tidak segregatif. Walaupun nantinya UU No. 23 tahun 2006 tersebut diperbarui dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (dan Catatan Sipil). UU Adminduk tersebut secara hukum mencabut ordonansi (Indische Staatsregeling IS) tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil yang didasarkan atas penggolongan kebangsaan, ras, dan agama yaitu : Eropa (Staatsblad 1849 No.25), Tionghoa dan Timur Asing (Staatsblad 1917 No.130), Bumiputra /Non-Kristen (Staatsblad 1920 No.751), dan Bumiputra Kristen (Staatsblad 1933 No.75). Lebih lanjut, pengakuan atas hak identitas kelompok dan budaya Tionghoa kembali ditegaskan dengan pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE-06/Pres. UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 39

Select target paragraph3