menyebutkan di akhir abad 21 ini diperkirakan hanya 10 persen dari bahasa etnis yang masih
bertahan. Selanjutnya pada amandemen UUD 45 Pasal 32 diubah menjadi : ayat (1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya
dan ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional. Pasal 32 ayat (1) dan (2) merupakan upaya pengakuan negara atas identitas budaya
berbagai kelompok masyarakat termasuk kelompok minoritas rasial sebagaimana yang
juga dinyatakan dalam Pasal 28 huruf (i) ayat (3) UUD 1945. Amandemen/Perubahan pasal
32 ayat 1 dan 2 ini menjadi landasan mendasar penghapusan segala bentuk diskriminasi
rasial di Indonesia yang disebabkan oleh politik asimilasi (penyeragaman). Perubahan ini
juga sesuai dengan salah satu prinsip pengakuan dan perlindungan hak minoritas yaitu
pemajuan dan perlindungan identitas kelompok minoritas dari politik asimilasi.
Secara konstitusional, Bangsa Indonesia mengalami momentum
perubahan atau amandemen/ Konstitusi UUD 1945. Perubahan paling
signifikan yang perlu dicatat adalah terutama dalam perlindungan di bidang
HAM. Adanya empat tahapan perubahan UUD 1945 sejak 19 Oktober 1999
hingga 10 Agustus 2002 menghasilkan beberapa perubahan mendasar
tentang perlindungan Hak Asasi Manusia dan pengakuan atas hak-hak
identitas kelompok minoritas rasial dan masyarakat hukum adat
Pada tahun 1999, Indonesia untuk pertama kalinya meratifikasi atau menjadi Negara
Pihak dari Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD, 1965) melalui UU No. 29 tahun
1999 dengan reservasi terhadap Pasal 22, yakni ketentuan penyelesaian melalui mekanisme
International Court of Justice, pada 25 Mei 1999. Menindaklanjuti ratifikasi tersebut pada tahun 2008
Negara mengeluarkan UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dikeluarkannya UU yang merupakan inisiatif masyarakat sipil tersebut merupakan penjabaran
dan pelaksanaan dari ratifikasi ICERD (1965). UU No.40 tahun 2008 merupakan UU pertama
nasional yang melakukan pemidanaan terhadap tindakan diskriminasi sebagaimana diamanatkan
dalam berbagai perjanjian internasional, termasuk ICERD. Disadari bahwa diskriminasi dalam
konteks sosial kultural dapat terjadi di negara-negara, bahkan dengan pelembagaan HAM yang
amat maju sekalipun, namun keberadaan instrumen hukum yang melindungi setiap orang dari
tindak diskriminasi menjadi prasyarat yang penting.
Kelompok Ras Tionghoa
Berkaitan dengan jaminan hak bagi kelompok ras Tionghoa, salah satu masalah paling
krusial yang dihadapi di masa Orde Baru adalah keharusan bagi mereka untuk menunjukkan
bukti kewarganegaraan Indonesianya. Banyaknya keluhan kemudian menyebabkan pada tahun
1996 Presiden mengeluarkan Keppres No. 56 tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Keppres ini ditujukan untuk memberikan penegasan mengenai status
kewarganegaraan Republik Indonesia bagi istri atau anak yang belum berusia 18 tahun dari
seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan
Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Selanjutnya pasca reformasi, di tengah tuntutan dan kecaman dunia internasional atas
terjadinya kerusuhan bernuansa rasialisme Mei 1998, Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Inpres
No. 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi. Inpres
ini berisi instruksi kepada Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
37