d) e) f) Melarang dan mengakhiri diskriminasi ras oleh perseorangan atau organisasi dengan cara-cara yang memadai, termasuk pembentukan undang-undang apabila keadaan membutuhkan; Mendorong, kalau perlu, organisasi dan gerakan multi ras yang terpadu serta bermacam cara lain untuk menghilangkan penghalang antar-ras, dan mencegah apapun yang cenderung memperkuat pemisahan ras; Bila keadaan memerlukan, harus mengambil tindakan-tindakan khusus dan konkret di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang lainnya untuk menjamin perkembangan serta perlindungan yang memadai bagi kelompok ras tertentu atau anggota kelompok tersebut, dengan tujuan menjamin mereka untuk menikmati hak dan kebebasan dasar secara setara dan sepenuhnya. Namun, tindakan-tindakan ini, juga tidak boleh mengakibatkan dipertahankannya hak yang berbeda dan terpisah bagi kelompok-kelompok ras yang berbeda setelah tujuan dari tindakan-tindakan itu tercapai. Keberadaan kelompok minoritas rasial di Indonesia mempunyai sejarah yang panjang sama panjangnya dengan umur Republik Indonesia sendiri. Namun keberadaan kelompok minoritas rasial tersebut mengalami dinamika pasang surut seiring dengan dinamika perubahan politik dan demokratisasi di Indonesia. Pada masa Orde baru, keberadaan kelompok minoritas rasial mengalami titik nadir, selain mengalami pengakuan yang “diskriminatif”, berbagai kelompok minoritas rasial seperti Tionghoa, India, Papua dan lainnya mengalami berbagai diskriminasi negara. Perubahan politik yang terjadi pada tahun 1998 seiring dengan perkembangan demokratisasi Indonesia, keberadaan kelompok minoritas rasial tersebut secara gradual mengalami perbaikan dan mendapatkan kembali berbagai penikmatannya. Secara kategorial, kelompok-kelompok minoritas rasial yang akan dibahas dalam tulisan ini meliputi 3 kelompok yaitu Tionghoa, etnis-agama seperti kelompok Sikh, Yahudi, Tao, dan lainnya, serta kelompok yang dalam UU Otonomi Khusus Papua sebagai orang-orang asli Papua. Pasca reformasi yang diawali dengan sebuah kerusuhan bernuansa rasialisme kepada kelompok Tionghoa pada Mei 1998 memunculkan gerakan demokrasi dan HAM. Hal ini berimplikasi kepada pembaruan berbagai kebijakan yang diskriminatif kepada kelompok ras minoritas khususnya kelompok Tionghoa. Sejak pemerintahan beralih dari Soeharto kepada B.J. Habibie berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kelompok minoritas ras di Indonesia. Sejak Mei 1998 sampai dengan sekarang berbagai upaya pemulihan negara kepada pengakuan keberadaan dan identitas, promosi dan perlindungan, kesetaraan dan non-diskriminasi serta partisipasi kelompok minoritas ras berlangsung berangsur-angsur melalui pembaruanpembaruan konstitusi dan kebijakan lainnya. Jaminan hak melalui Peraturan perundang-undangan Pasca reformasi yang diawali dengan sebuah kerusuhan bernuansa rasialisme kepada kelompok Tionghoa pada Mei 1998 memunculkan gerakan demokrasi dan HAM. Hal ini berimplikasi kepada pembaruan berbagai kebijakan yang diskriminatif kepada kelompok ras minoritas khususnya kelompok Tionghoa. Sejak pemerintahan beralih dari Soeharto kepada B.J. Habibie berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kelompok minoritas ras di Indonesia. Sejak Mei 1998 sampai UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 35

Select target paragraph3