d)
e)
f)
Melarang dan mengakhiri diskriminasi ras oleh perseorangan atau organisasi dengan
cara-cara yang memadai, termasuk pembentukan undang-undang apabila keadaan
membutuhkan;
Mendorong, kalau perlu, organisasi dan gerakan multi ras yang terpadu serta bermacam
cara lain untuk menghilangkan penghalang antar-ras, dan mencegah apapun yang
cenderung memperkuat pemisahan ras;
Bila keadaan memerlukan, harus mengambil tindakan-tindakan khusus dan konkret di
bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang lainnya untuk menjamin perkembangan
serta perlindungan yang memadai bagi kelompok ras tertentu atau anggota kelompok
tersebut, dengan tujuan menjamin mereka untuk menikmati hak dan kebebasan
dasar secara setara dan sepenuhnya. Namun, tindakan-tindakan ini, juga tidak boleh
mengakibatkan dipertahankannya hak yang berbeda dan terpisah bagi kelompok-kelompok
ras yang berbeda setelah tujuan dari tindakan-tindakan itu tercapai.
Keberadaan kelompok minoritas rasial di Indonesia mempunyai sejarah yang panjang sama
panjangnya dengan umur Republik Indonesia sendiri. Namun keberadaan kelompok minoritas
rasial tersebut mengalami dinamika pasang surut seiring dengan dinamika perubahan politik
dan demokratisasi di Indonesia. Pada masa Orde baru, keberadaan kelompok minoritas rasial
mengalami titik nadir, selain mengalami pengakuan yang “diskriminatif”, berbagai kelompok
minoritas rasial seperti Tionghoa, India, Papua dan lainnya mengalami berbagai diskriminasi
negara. Perubahan politik yang terjadi pada tahun 1998 seiring dengan perkembangan
demokratisasi Indonesia, keberadaan kelompok minoritas rasial tersebut secara gradual
mengalami perbaikan dan mendapatkan kembali berbagai penikmatannya. Secara kategorial,
kelompok-kelompok minoritas rasial yang akan dibahas dalam tulisan ini meliputi 3 kelompok
yaitu Tionghoa, etnis-agama seperti kelompok Sikh, Yahudi, Tao, dan lainnya, serta kelompok
yang dalam UU Otonomi Khusus Papua sebagai orang-orang asli Papua.
Pasca reformasi yang diawali dengan sebuah kerusuhan bernuansa rasialisme
kepada kelompok Tionghoa pada Mei 1998 memunculkan gerakan demokrasi dan
HAM. Hal ini berimplikasi kepada pembaruan berbagai kebijakan yang diskriminatif
kepada kelompok ras minoritas khususnya kelompok Tionghoa. Sejak pemerintahan
beralih dari Soeharto kepada B.J. Habibie berbagai upaya dilakukan oleh
Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan
kelompok minoritas ras di Indonesia. Sejak Mei 1998 sampai dengan sekarang
berbagai upaya pemulihan negara kepada pengakuan keberadaan dan identitas,
promosi dan perlindungan, kesetaraan dan non-diskriminasi serta partisipasi
kelompok minoritas ras berlangsung berangsur-angsur melalui pembaruanpembaruan konstitusi dan kebijakan lainnya.
Jaminan hak melalui
Peraturan perundang-undangan
Pasca reformasi yang diawali dengan sebuah kerusuhan bernuansa rasialisme kepada
kelompok Tionghoa pada Mei 1998 memunculkan gerakan demokrasi dan HAM. Hal ini
berimplikasi kepada pembaruan berbagai kebijakan yang diskriminatif kepada kelompok ras
minoritas khususnya kelompok Tionghoa. Sejak pemerintahan beralih dari Soeharto kepada B.J.
Habibie berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan kelompok minoritas ras di Indonesia. Sejak Mei 1998 sampai
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
35