yang “mahal atau mewah” dengan devosi yang sederhana dan dengan kontrol
birokrasi yang lebih ketat pada agama-agama pinggiran (rural).
Pada periode ini juga terjadi peminggiran terhadap komunitas etnis Tionghoa
secara lebih sistematis. Pilar kebudayaan Tionghoa benar-benar dibatasi, dan
bahkan dihapus. Ketiga pilar itu adalah pers berbahasa Tionghoa, sekolah-sekolah menengah Tionghoa, dan organisasi-organisasi etnik Tionghoa dihapuskan. Bahkan di tahun 1966, seluruh warga Tionghoa disarankan menggantikan
namanya menjadi nama berlafal Indonesia.3 Selain itu upaya stigmatisasi terhadap warga etnik Tionghoa telah membuat prasangka negatif terhadap kelompok ini menguat dan dengan mudah, mereka menjadi target atau obyek yang
bisa digunakan untuk mengontrol nasionalisme “pribumi”.
c.
Periode ketiga setelah 1998. Upaya penghormatan HAM mulai terlihat ketika
Presiden Habibie memutuskan untuk memberikan opsi atau pilihan referendum
dan melepaskan Timor Timur menjadi Negara otonom setelah sekian lama
tuntutan kemerdekaan terjadi di wilayah tersebut, serta mendorong Pemilu
demokratis pertama pada tahun 1999. Pada tahun ini juga, UU No. 39 tahun
1999 tentang HAM diberlakukan. Gus Dur mengeluarkan Keppres No. 6 tahun
2000 untuk mencabut Inpres No. 14 tahun 1967 yang melarang semua kegiatan dan bentuk ekspresi terkait Tionghoa termasuk perayaan Imlek dan dan
aksara Cina. Kemudian tahun 2001, Kementerian Agama mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwaHari Raya Imlek sebagai hari raya [libur] nasional.
Sejalan dengan keyakinan baru reformasi, berbagai konvensi internasional
tentang HAM diratifikasi oleh Indonesia termasuk 2 kovenan terpenting yaitu
KIHSP, serta KIHESB.
3 Leo Suryadinata. Kebijakan Negara Indonesia terhadap Etnik Tionghoa: dari Asimilasi ke Multikulturalisme?.
Jurnal Antropologi Indonesia 71, 2003
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
29