legislatif atau parlemen atas eksekutif. Selain itu juga dinyatakan adanya pelibatan warga yang lebih besar serta pengakuan otonomi daerah yang diharapkan bisa mendekatkan pelayanan bagi warga negara dan mengakomodasi keragaman bangsa Indonesia. Upaya penghormatan HAM mulai terlihat ketika Presiden Habibie memutuskan untuk memberikan opsi atau pilihan referendum dan melepaskan Timor Timur menjadi Negara otonom setelah sekian lama tuntutan kemerdekaan terjadi di wilayah tersebut, serta mendorong Pemilu demokratis pertama pada tahun 1999. Pada tahun ini juga, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM diberlakukan. UU inimenjelaskan dan menerjemahkan hak-hak apa saja yang dimiliki warga negara. Pada tahun berikutnya, disahkan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberikan wadah bagi pengadilan HAM ad-hoc untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus Timor timur, Tanjung Priok, dan Abepura. Di masa Orde Baru, Konsep Negara integralistik dengan Pancasila sebagai panduan hidupnya telah menjadi alat kontrol, pembatasan dan pengawasan bagi rakyat demi lancarnya pembangunan. Pancasila juga menjadi legitimasi militer untuk mempertahankan dwi-fungsi, dan yang paling utama mempertahankan kekuasan di tangan negara (sistem politik totaliter). Pasca tahun 2000, Indonesia memiliki Presiden baru yang dipilih melalui proses pemilu pertama pasca reformasi, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pada masa pemerintahannya, Gus Dur mengeluarkan Keppres No. 6 tahun 2000 untuk mencabut Inpres No. 14 tahun 1967 yang melarang semua kegiatan dan bentuk ekspresi terkait Tionghoa termasuk perayaan Imlek dan dan aksara Cina. Kemudian tahun 2001, Kementerian Agama mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Hari Raya Imlek sebagai hari raya [libur] nasional. Integrasi warga Tionghoa ini kemudian makin ditegaskan dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Upaya penghapusan diskriminasi etnis dan ras juga ditegaskan dengan disahkannya UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berbagai aturan yang selama ini menghambat etnis Tionghoa seperti SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) tidak lagi diperlukan dalam pengurusan berbagai ijin. Berbagai konvensi internasional tentang HAM diratifikasi oleh Indonesia termasuk 2 kovenan terpenting yaitu ICCPR, serta ICESCR. Otonomi daerah yang luas diterapkan hingga tingkat kabupaten dan Pemerintah pelan-pelan mengupayakan peluang agar kelompok marjinal dan minoritas bisa diperhatikan dan dilindungi hak-haknya. Di masa ini, penguatan kelembagaan negara merupakan prioritas utama. Berbagai lembaga quasi-negara seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, Komisi Penyiaran, Komisi Keterbukaan Informasi Publik, adalah beberapa lembaga yang dibangun sebagai wadah yang bisa menjembatani partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan menjaga akuntabilitas dan transparansi kepemerintahan. Secara legislasi dan regulasi, banyak muncul legislasi yang memberikan jaminan dan akses warga untuk mendapatkan haknya dan juga mendorong keterlibatan warga. Tapi di tengah berbagai perkembangan dan kemajuan tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa politik hukum yang terjadi masih menghasilkan pembangunan yang berdampak pada ketidaksetaraan dan ketidakadilan. 26 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3