peluang ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional. Lebih jauh, bahkan warga negara Indonesia bisa menggunakan hukum internasional untuk klaim haknya. Sebagai contoh, hak beragama adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun (Pasal 4). Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu (Pasal 22). UU ini selain mengatur berbagai hak yang dijamin, juga menjelaskan tentang tanggung jawab Negara dan Pemerintah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, serta mengatur mandat dan fungsi lembaga khusus yakni Komnas HAM. Pada tahun 2005, Pemerintah Indonesia meratifikasi ICCPR (1966) yang diadopsi dalam UU No. 12 tahun 2005, dan ICESCR (1966) yang disahkan di dalam UU No. 11 tahun 2005. Pada masingmasing ratifikasi Kovenan tersebut, Pemerintah Indonesia tidak melakukan reservasi apapun kecuali membuat deklarasi terkait hak menentukan nasib sendiri (Pasal 1). Dengan ratifikasi kedua Kovenan tersebut maka Indonesia terikat sebagai Negara Pihak dalam Perjanjian HAM dan harus mematuhi untuk melaksanakan isi dari kedua Kovenan tersebut dan menyampaikan laporan berkala ke Badan Perjanjian HAM PBB. Selain ratifikasi dua Kovenan utama, Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi berdasarkan Ras (CERD), Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Hak Anak (CRC), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), Konvensi Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya (ICMW), serta Konvensi Penyandang Disabilitas (ICRPD). Melalui ratifikasi ini, Indonesia secara resmi menjadi Negara Pihak yang terikat pada mekanisme pelaporan pada Komite Kerja pada masing-masing Kovenan atau Konvensi. Pemerintah Indonesia juga wajib melaporkan kemajuan upaya perlindungan dalam Tinjauan Universal Berkala (Universal Periodic Review) di Dewan HAM PBB. Dalam prakteknya, konsep kelompok minoritas juga dipahami dengan berbagai cara oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah. Misalnya, Kementerian Sosial, misalnya, memberikan definisi kelompok minoritas sebagai bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Seperti yang termaktub dalam Permensos No. 8 tahun 2012 menyebut, “[...] kelompok minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.Kriteria kelompok minoritas: a) gangguan keberfungsian sosial; b) diskriminasi; c) marginalisasi; dan d) berperilaku seks menyimpang.” Berbeda dengan Kemensos, Komnas HAM menemukan bahwa Dinas Sosial Provinsi DI Yogyakarta justru memiliki perluasan cakupan dengan memasukan unsur dalam pasal 27 Kovenan Hak Sipil dan Politik atau UU No. 12 tahun 2005, dengan menyebutkan:12 “ [...] Kelompok Minoritas adalah individu atau kelompok yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk seperti waria, gay dan lesbian. Kriteria : (a) Tidak dominan dengan ciri khas, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk; (b) Mempunyai perilaku menyimpang Selain itu, Kemendagri dalam Permendagri No. 27 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Kerja Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2015, memasukan kelompok minoritas sebagai bagian dari masyarakat tuna sosial yaitu waria, gay, lesbian, orang dengan HIV-AIDS.13 Sedangkan Kementerian Kesehatan tidak memiliki definisi 12 13 Jenis-jenis PMKS. 4 January 2016 http://dinsos.jogjaprov.go.id/jenis-jenis-pmks/ Peraturan Menteri No. 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Kerja Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahuan 2015. 4 January 2016 <http://bangda.kemendagri.go.id/ PRODUK persen 20HUKUM/Permendagri/permendagri-nomor27-2014.pdf> 18 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3