JAMINAN HAK-HAK MINORITAS DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA S etelah 17 tahun masa reformasi 1998, secara umum jaminan HAM di Indonesia dalam tataran normatif semakin maju. Amandemen Kedua UUD 1945 memperkuat perlindungan HAM di Indonesia yang memastikan bahwa HAM dijamin sebagai hak-hak konstitusional.8 Sebelumnya, Indonesia telah menyusun kebijakan HAM yang dituangkan dalam Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 tentang HAM.9 Selain UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, berbagai UU lainnya juga terbentuk dan semakin memperkuat jaminan perlindungan HAM di Indonesia, termasuk upaya perlindungan HAM melalui ratifikasi atau pun aksesi sejumlah instrumen HAM internasional.10 Sejak tahun 1998 hingga kini, dalam kebijakan yang lebih operasional, Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam bidang HAM.11 UUD 1945 menjamin perlindungan HAM bagi para anggota kelompok minoritas. Secara kolektif, agama/keyakinan yang tertuang dalam tradisi yang mereka anut dan hakhak tradisionalnya diakui dan dihormati (Pasal 18B ayat 2). Demikian pula secara individual mereka dilindungi dan diakui sebagai warga negara dan sebagai penduduk Indonesia (Pasal 26). Pengakuan atas hak kewarganegaraan ini, berimplikasi pada keharusan bagi negara untuk menjamin berbagai macam hak-hak asasi mereka sebagai hak-hak konstitusional (BAB IX). Jaminan atas hak kelompok minoritas juga sudah tertera dalam UUD 45 pasal 28A hingga J. Secara khusus yang terkait dengan perlindungan hak minoritas terdapat pada 28A, 28C (ayat 2), 28E (ayat 2), dan 28I (ayat 2,3). Jaminan ini kemudian dituangkan dalam bentuk Undang-Undang. Salah satu Undang-Undang yang mengatur hak minoritas adalah adalah UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU ini menjamin secara rinci berbagai hak-hak asasi warga negara, meskipun hak-hak minoritas tidak secara jelas dielaborasi. Pasal 7 UU No. 39/1999 memberikan 8 9 10 11 Lihat Bab XA tentang Hak Asasi Manusia UUD 1945. Secara umum Tap MPR ini berisi; i) Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat, ii) Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, iii) Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan iv) Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan UU. Indonesia telah menjadi pihak pada lebih 8 instrumen HAM internasional. RANHAM pertama kalinya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 129 tahun 1998, yang memuat serangkaian langkah untuk peningkatan dan pemajuan HAM selama periode 1998 sampai dengan 2003. Pembentukan RANHAM terus berlanjut hingga kini, yakni RANHAM Kedua untuk periode 2004-2009, RANHAM Ketiga untuk Periode 2011-2014, dan RANHAM keempat untuk PERIODE 2015-2019. UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 17

Select target paragraph3