Roma (Rome Statute) 1998, yang mengatur tentang kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan, juga memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas, misalnya adanya
ketentuan bahwa pemindahan penduduk secara paksa yang dimaksudkan untuk memindahkan
orang-orang yang termasuk kelompok minoritas dari wilayah tempat tinggalnya atau berakibat
sama dan juga pemaksaan sterilisasi, merupakan pelanggaran serius atas Statuta ini.
Konvensi ILO tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (1958) mensyaratkan setiap
negara mengadopsi dan melaksanakan kebijakan nasional untuk memajukan dan memastikan
persamaan kesempatan dan perlakukan dalam pekerjaan dan jabatan, untuk menghapuskan
diskriminasi langsung maupun tidak langsung atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama,
pandangan politik, atau asal-usul sosial. Kebijakan nasional tersebut haruslah menangani
masalah diskriminasi dan memajukan persamaan, dalam hukum maupun dalam praktik, terkait
dengan akses pendidikan dan pelatihan, pelayanan ketenaga-kerjaan, rekruitmen, akses pada
jabatan-jabatan yang khusus, dan syarat-syarat dalam ketenaga-kerjaan.
Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip Dasar dan Hak-Hak di Tempat Kerja (1998) menyatakan
setiap anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati, memajukan dan melaksanakan
prinsip-prinsip dasar dan hak-hak di tempat kerja. Hal ini termasuk prinsip non-diskriminasi
dalam pekerjaan dan jabatan, kebebasan berorganisasi dan hak untuk ‘collective bargaining’,
dan penghapusan kerja secara paksa dan wajib, serta buruh anak. Penikmatan atas persamaan
kesempatan dan perlakukan minoritas dipantau di bawah deklarasi ini.
Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya yang tak berwujud (2003) menjamin
perlindungan dan pemajuan praktik, perwakilan, ekspresi, pengetahuan dan ketrampilan
– sebagaimana juga instrumen, objek, artefak dan ruang-ruang budaya yang terkait – bahwa
komunitas, kelompok dan individu mengakui sebagai bagian dari warisan budaya mereka. Untuk
tujuan ini, Konvensi membentuk suatu pendanaan dan sistem terdaftar untuk perwakilan dan
warisan yang terancam punah.
Konvensi UNESCO tentang Perlindungan dan Pemajuan Keberagaman Ekspresi Budaya (2005),
yang mendorong negara-negara untuk memasukkan budaya sebagai suatu elemen strategis
dalam pengembangan kebijakan nasional dan internasional dan untuk mengadopsi langkahlangkah yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan keragaman ekspresi budaya di
wilayahnya. Konvensi ini menekankan pentingnya pengakuan atas martabat yang setara dan
penghormatan atas semua budaya, termasuk budaya orang-orang kelompok minoritas.
16
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL