hak untuk menganut dan menjalankan agama serta menggunakan bahasa secara pribadi maupun di muka umum, hak untuk menikmati dan mengembangkan budaya dan bahasa, hak untuk membangun dan memelihara sekolah, lembaga pelatihan dan pendidikan lainnya, serta untuk mengajarkan dan mendapatkan pengajaran dalam bahasa mereka sendiri. Kedua aspek ini penting dilakukan untuk mencegah politik asimilasi dipaksakan. 3. Kesetaraan dan Non-diskriminasi (Equality and Non-Discrimination) Di depan hukum, kedua prinsip ini sangat mendasar, dan bahkan tidak diperlukan pembuktian terhadap intensi atau niat diskriminasi tersebut. Jika ada tindakan afirmatif, maka itu harus dipastikan untuk menggantikan kerugian atas diskriminasi yang pernah terjadi, ataupun untuk memperbaiki ketidaksetaraan yang terjadi saat ini. Di dalam Komentar Umum ICCPR No. 18 (1989) tentang prinsip Non-Diskriminasi dijelaskan bahwa tindakan khusus yang bersifat afirmasi (affirmative action) untuk kelompok minoritas ini bisa dilakukan untuk menghapuskan situasi yang bisa membuat diskriminasi berlanjut. Selain itu, Komentar Umum ICCPR No. 32 (2009) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menjelaskan bahwa tindakan khusus atau tindakan afirmatif bisa berbentuk instrumen legislasi, atau pun kebijakan eksekutif, yudikatif, administrasi, maupun program. Tindakan tersebut bisa mencakup hak atas pekerjaan, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan jenis-jenis hak lainnya. Tindakan khusus yang bersifat afirmasi berbeda dengan kewajiban negara terkait hak asasi lainya. Tindakan khusus itu ditujukan untuk menjawab situasi yang membutuhkan ganti rugi, legitimate dan diperlukan dalam masyarakat demokratis dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan (fairness), proporsional dan bersifat sementara. 4. Partisipasi yang Efektif dan Bermakna (Effective and Meaningful Participation). Partisipasi kelompok minoritas dalam berbagai aspek di ruang publik dan privat sangat penting untuk mempertahankan identitas mereka. Partisipasi ini tidak hanya bersifat formalitas, tapi harus efektif dan bermakna. Bahkan dalam forum-forum terkait masalah minoritas, ditegaskan kembali bahwa agar partisipasi bisa efektif, maka Negara pihak harus memastikan adanya partisipasi formal, yaitu memastikan partisipasi representasi kelompok minoritas yang memiliki pengaruh substantif pada keputusan yang diambil sehingga terbangun perasaan memiliki atas keputusan yang dibuat. Partisipasi berarti juga adanya mekanisme yang memastikan keragaman masyarakat terwujud dalam institusi publik seperti parlemen, polisi, maupun peradilan. Dengan demikian, individu anggota kelompok minoritas bisa terwakili, terkonsultasikan dan memiliki suara dalam keputusan institusi publik yang berpengaruh pada mereka atau di wilayah dimana mereka tinggal. Lebih lanjut, sejumlah instrumen HAM lainnya yang juga memberikan penegasan tentang larangan melakukan diskriminasi dan pentingnya jaminan perlindungan bagi kelompok minoritas, adalah antara lain: Konvensi Hak Anak (1989) Pasal 30 menyatakan bahwa di negara-negara dimana terdapat minoritas etnis, agama, atau bahasa atau orang-orang asal pribumi, seorang anak yang termasuk dalam kelompok minoritas maupun orang-orang pribumi, tidak dapat diingkari haknya, untuk menikmati kebudayaannya sendiri, untuk menyatakan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau pun untuk menggunakan bahasanya sendiri. Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (1948) mengatur tentang perlindungan terhadap kelompok-kelompok, termasuk minoritas, dan hak mereka terkait eksistensi fisik. Mekanisme penghukuman terhadap kejahatan genosida ini kemudian diatur, diantaranya dalam Statuta Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) dan Rwanda (International Tribunal for Rwanda/ICTR). Statuta UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 15

Select target paragraph3