dan bantuan internasional; Bekerja sama dengan negara lain terkait dengan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kelompok minoritas, termasuk dalam hal tukar menukar informasi dan pengalaman untuk meningkatkan rasa saling memahami dan mempercayai; Memajukan penghormatan bagi hak-hak yang terdapat dalam Deklarasi ini. g) h) Pada 2010, PBB mengeluarkan Panduan Implementasi untuk menilai dan mengkaji hak minoritas yang di dalamnya antara lain menyebutkan: 7 1. Sekalipun kelompok target yang dilindungi awalnya oleh Deklarasi Hak Minoritas (1992) ini terbatas pada tiga identitas, namun tidak bisa dipungkiri bahwa, kelompok minoritas ini bisa mengalami diskriminasi ganda dengan jenis diskriminasi lain seperti jender, orientasi seksual, disabilitas. Selain itu, kelompok minoritas ini bisa berada di kelompok yang dimarjinalkan yang kadang tidak terlihat, tapi ada. Oleh karena itu, cakupan kelompok minoritas harus diperluas untuk memastikan mereka ada, terlihat (eksis) dan patut dilindungi. 2. Untuk memastikan bahwa individu ini adalah orang yang masuk dalam kelompok minoritas, maka umumnya negara-negara menyepakati dua kriteria untuk menentukan seseorang berhak mendapatkan perlindungan atas hak minoritasnya: a. Kriteria objektif yaitu kriteria sebagaimana tertera dalam definisi Capotorti; b. Kriteria subjektif yaitu dimana anggota kelompok minoritas yang dimaksud secara sadar menginginkan memelihara karakteristiknya yang berbeda, dan individu itu sendiri yang secara sadar menyatakan dirinya bagian dari kelompok yang dimaksud. Selanjutnya Panduan Implementasi PBB tersebut juga menyebutkan terdapat empat aspek yang menjadi cakupan hak yang perlu dilindungi bagi kelompok minoritas yaitu: 1. Kemampuan bertahan dan eksistensi (Survival and Existence). Aspek ini merupakan bentuk penikmatan terkait eksistensi (pengakuan atas keberadaan) sebagai “kelompok penyandang hak” dalam suatu negara. Pengakuan atas eksistensi merupakan pengakuan secara sosiologis (keberadaan fisik) dari kelompok minoritas. Sedangkan pengakuan identitas merupakan pengakuan sebagai entitas legal dalam suatu negara. Aspek pengakuan tersebut meliputi, antara lain hak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan dan identitas kebangsaan atau etnis, budaya, agama, dan bahasa. Dalam berbagai situasi baik konflik atau pun tidak, kelalaian melindungi keberadaan individu kelompok minoritas bisa berujung pada kondisi displacement (terusir dan hilangnya ruang hidup) bagi mereka, yang bahkan bisa berdampak pada hancur atau musnahnya kelompok tersebut. Deklarasi Durban (2001) yang merupakan hasil Konferensi HAM se-dunia di Durban, Afrika Selatan dan Sekjen PBB Kofi Annan menegaskan bahwa eksistensi mereka harus dilindungi karena seringkali dalam situasi konflik mereka adalah target pemusnahan atau genosida. Pemajuan dan Perlindungan Identitas kelompok minoritas (Promotion and Protection of the Identity of Minorities). Aspek ini merupakan bentuk penikmatan yang diperlukan untuk memajukan identitas kelompok dan mencegah upaya-upaya yang dapat mengakibatkan lenyapnya dan hancurnya identitas dan kebudayaan mereka. Sebagai contoh, larangan terhadap asimilasi secara paksa. Hal ini tidak saja menekankan pada keharusan sikap toleran, melainkan juga keharusan untuk melindungi dan menghormati identitas mereka. Bahkan untuk memastikan pemulihan hak suatu kelompok minoritas yang terabaikan, apabila dibutuhkan negara wajib memberikan perlakuan khusus (affirmative) terhadap mereka sebagai bentuk keberpihakan. Aspek Promosi dan Perlindungan meliputi antara lain hak untuk mengekspresikan budaya, 2. 7 OHCHR, Minority Rights: International Standards and Guidelines for Implementation (HR/PUB/10/3) 14 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3