MINORITAS;
Mengingat tidak mudah untuk membuat membuat
definisi tersebut dan juga tidak sederhana resiko yang
mungkin terjadi jika definisi dibuat secara sembarang,
maka penyusunan definisi tersebut sekurang-kurangnya
dapat menyebutkan unsur–unsurnya saja, dengan
mempertimbangkan hal-hal utama yang menjadi kata
kuncinya, antara lain:
a.
Secara leksikal, istilah ‘minoritas’ dapat
dipahami sebagai jumlah (populasi) yang
lebih sedikit dari sebuah jumlah (populasi)
yang lebih besar secara keseluruhan (di
tingkat nasional).
b.
Selain bersifat numerik, minoritas juga dapat
diartikan sebagai tidak dominan, dan
mendapat perlakuan yang merugikan atau
berada dalam situasi yang tidak diuntungkan
dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Tulisan ini hendak memotret persoalan hak-hak kelompok minoritas secara lebih
terperinci berdasarkan konteks sejarah, pengalaman, dan kerentanan yang dialami.
Ruang lingkup kelompok minoritas yang ditawarkan untuk konteks Indonesia
adalah:
a. Kelompok Minoritas Ras
b. Kelompok Minoritas Etnis
c.
Kelompok Minoritas
Agama dan Keyakinan
d. Kelompok Minoritas
Penyandang Disabilitas
e.
6
Kelompok Minoritas
Orientasi Seksual dan Identitas Jender
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL