etnisitas, bahasa atau agama yang sama. Selain itu juga harus mempertimbangkan faktor-faktor
subjektif dimana orang-orang tersebut harus mengidentifikasikan diri mereka sebagai anggota
dari kelompok minoritas tersebut. Kesulitan dalam membangun definisi yang dapat diterima
secara luas itu terletak pada keragaman situasi dimana kelompok minoritas tinggal. Beberapa
dari mereka hidup bersama di satu wilayah, yang terpisah dari bagian penduduk mayoritas.
Tapi yang lainnya tersebar-sebar di berbagai tempat. Beberapa kelompok minoritas memiliki
identitas kolektif yang kuat dan dicatat sejarah, sedangkan yang lainnya hanya mempertahankan
sebagian warisan bersama mereka.
Meskipun hak-hak kelompok ini telah diakui sejak masa Perang Dunia I, namun jaminannya
baru dinyatakan dalam Deklarasi UNESCO menentang Diskriminasi dalam pendidikan pada tahun
1960. Dalam Instrumen HAM Internasional yang lebih mengikat, hak-hak kelompok minoritas
dijamin oleh Pasal 27 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR,1966), yang kemudian
juga dicantumkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA,1989). Dalam perkembangannya Deklarasi
mengenai Hak-hak Minoritas baru dikeluarkan pada tahun 1992. Pasal 1 dari Deklarasi memberi
pengertian minoritas berdasarkan identitas kebangsaan atau etnis, budaya, agama dan bahasa,
dan membebankan kewajiban pada Negara untuk melindungi keberadaan mereka.
Di Indonesia, berbagai keragaman pengertian juga terjadi. Di tingkat pemerintahan,
beberapa kementerian yang tugas dan fungsinya terkait perlindungan kelompok minoritas
telah melakukan berbagai upaya yang tertuang dalam berbagai kebijakan, baik berupa legislasi
maupun program kerja. Beberapa Kementerian yang relevan, antara lain, Kementerian Sosial
(Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu dalam tugasnya sebagai
aparatur penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), juga memuat kebijakan terkait
perlindungan bagi kelompok minoritas dalam peraturan internal mereka. Hanya saja upayaupaya Institusi tersebut dalam menjalankan kewajibannya belum maksimal mengingat masingmasing kementerian atau lembaga ini memiliki perbedaan target sasaran. Selain itu mereka
juga mengalami kesulitan merumuskan kebijakan karena perbedaan definisi dan/atau cakupan
minoritas itu sendiri. Itulah sebabnya maka dipandang penting kebutuhan membuat definisi
bersama yang bisa menjadi pijakan apa yang disebut ‘minoritas’.
Pelapor Khusus beranggapan mengingat tidak mudah untuk membuat definisi tersebut
dan juga tidak sederhana resiko yang mungkin terjadi jika definisi dibuat secara sembarang,
maka penyusunan definisi tersebut sekurang-kurangnya dapat menyebutkan unsur-unsurnya
saja. Kata-kata kunci yang harus dipertimbangkan adalah: “secara leksikal, istilah ‘minoritas’ dapat
dipahami secara numerik yaitu sebagai populasi yang jumlahnya lebih sedikit dari sebuah jumlah
populasi yang lebih besar secara keseluruhan (di tingkat nasional). Tapi minoritas juga dapat dilihat
dalam hal pengaruh, yaitu tidak dominan, dan mendapat perlakuan yang merugikan atau berada
dalam situasi yang tidak diuntungkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.”
Tulisan ini hendak memotret persoalan hak-hak kelompok minoritas secara lebih
terperinci berdasarkan konteks sejarah, pengalaman, dan kerentanan yang dialami. Ruang
lingkup kelompok minoritas yang ditawarkan untuk konteks Indonesia adalah:
a.
Kelompok Minoritas Ras
b.
Kelompok Minoritas Etnis
c.
Kelompok Minoritas Agama dan Keyakinan
d.
Kelompok Penyandang Disabilitas
e.
Kelompok Minoritas berdasarkan Identitas Jender dan Orientasi Seksual
4
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL