TITIK BERANGKAT:
MANDAT PELAPOR KHUSUS
I
ndonesia dikenal sebagai negara multi ras, etnis, agama, dan bahasa. Namun demikian,
kelompok-kelompok yang jumlahnya lebih sedikit, dari segi ras, etnis, bahasa, agama, maupun
identitas lainnya, dibandingkan dengan mayoritas tersebut kerap mengalami diskriminasi,
stigmatisasi, kekerasan, kriminalisasi hingga pemenjaraan. Mereka mengalami berbagai
pelanggaran hak asasi manusia (selanjutnya disebut pelanggaran HAM), baik pelanggaran hakhak sipil dan politik maupun pelanggaran hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Dampak dari
pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat luas dan kemudian mempunyai efek berantai terhadap
kehidupan mereka, termasuk eksklusi sosial.
Pada tahun 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Komnas HAM)
menganggap masalah kelompok minoritas perlu mendapat perhatian lebih serius mengingat
kelompok tersebut rentan mengalami berbagai pelanggaran HAM. Ketiadaan kebijakan secara
struktural telah melemahkan status keberadaan mereka dan kalaupun ada kebijakan belum
sepenuhnya mampu menjamin hak-hak mereka.
Di dalam keorganisasian Komnas HAM kemudian dibentuk pelapor khusus untuk hakhak minoritas (selanjutnya disebut Pelapor Khusus). Mekanisme Pelapor Khusus, merupakan
mekanisme yang menjadi sistem kerja internal di Komnas HAM. Di dalam mekanisme ini suatu
masalah yang bersifat khusus dapat didalami secara sistematis dan menyeluruh berbagai
dimensinya. Selain itu, mekanisme ini juga memungkinkan untuk dilakukannya pemetaan
korban-korbannya, aktor pelaku, bentuk-bentuk pelanggaran yang dialami, akar masalah dan
konteks sejarahnya hingga menemukan jalan keluar penyelesaiannya secara lebih komprehensif.
Di Komnas HAM sendiri, diskusi tentang konsep minoritas masih terus berkembang dan
belum memiliki definisi final. Namun, sebagai sebuah mekanisme, Pelapor Khusus untuk hak-hak
minoritas memandang perlu adanya definisi dan cakupan kerja yang jelas agar dapat ditelusuri
model penyelesaian yang tepat. Langkah awal yang dilakukan dalam mengemban misi tersebut
adalah dengan memetakan masalah yang dialami. Selanjutnya dilakukan pengkajian sejauh mana
Negara menjalankan kewajibannya dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hakhak kelompok minoritas. Pelapor Khusus juga mendorong agar terbangun pemahaman bersama
tentang batasan ‘minoritas’, termasuk siapa saja yang dianggap sebagai kelompok minoritas dan
apa saja jaminan hak-hak bagi kelompok minoritas berdasarkan ketentuan hukum HAM nasional
dan internasional
Memang hingga kini belum ada kesepakatan internasional terkait ‘minoritas’ yang bersifat
mengikat. Hanya sering ditekankan bahwa keberadaan minoritas adalah terkait dengan faktafakta yang ada dan definisi tersebut harus memasukkan faktor-faktor objektif, seperti keberadaan
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
3