TITIK BERANGKAT: MANDAT PELAPOR KHUSUS I ndonesia dikenal sebagai negara multi ras, etnis, agama, dan bahasa. Namun demikian, kelompok-kelompok yang jumlahnya lebih sedikit, dari segi ras, etnis, bahasa, agama, maupun identitas lainnya, dibandingkan dengan mayoritas tersebut kerap mengalami diskriminasi, stigmatisasi, kekerasan, kriminalisasi hingga pemenjaraan. Mereka mengalami berbagai pelanggaran hak asasi manusia (selanjutnya disebut pelanggaran HAM), baik pelanggaran hakhak sipil dan politik maupun pelanggaran hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Dampak dari pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat luas dan kemudian mempunyai efek berantai terhadap kehidupan mereka, termasuk eksklusi sosial. Pada tahun 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Komnas HAM) menganggap masalah kelompok minoritas perlu mendapat perhatian lebih serius mengingat kelompok tersebut rentan mengalami berbagai pelanggaran HAM. Ketiadaan kebijakan secara struktural telah melemahkan status keberadaan mereka dan kalaupun ada kebijakan belum sepenuhnya mampu menjamin hak-hak mereka. Di dalam keorganisasian Komnas HAM kemudian dibentuk pelapor khusus untuk hakhak minoritas (selanjutnya disebut Pelapor Khusus). Mekanisme Pelapor Khusus, merupakan mekanisme yang menjadi sistem kerja internal di Komnas HAM. Di dalam mekanisme ini suatu masalah yang bersifat khusus dapat didalami secara sistematis dan menyeluruh berbagai dimensinya. Selain itu, mekanisme ini juga memungkinkan untuk dilakukannya pemetaan korban-korbannya, aktor pelaku, bentuk-bentuk pelanggaran yang dialami, akar masalah dan konteks sejarahnya hingga menemukan jalan keluar penyelesaiannya secara lebih komprehensif. Di Komnas HAM sendiri, diskusi tentang konsep minoritas masih terus berkembang dan belum memiliki definisi final. Namun, sebagai sebuah mekanisme, Pelapor Khusus untuk hak-hak minoritas memandang perlu adanya definisi dan cakupan kerja yang jelas agar dapat ditelusuri model penyelesaian yang tepat. Langkah awal yang dilakukan dalam mengemban misi tersebut adalah dengan memetakan masalah yang dialami. Selanjutnya dilakukan pengkajian sejauh mana Negara menjalankan kewajibannya dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hakhak kelompok minoritas. Pelapor Khusus juga mendorong agar terbangun pemahaman bersama tentang batasan ‘minoritas’, termasuk siapa saja yang dianggap sebagai kelompok minoritas dan apa saja jaminan hak-hak bagi kelompok minoritas berdasarkan ketentuan hukum HAM nasional dan internasional Memang hingga kini belum ada kesepakatan internasional terkait ‘minoritas’ yang bersifat mengikat. Hanya sering ditekankan bahwa keberadaan minoritas adalah terkait dengan faktafakta yang ada dan definisi tersebut harus memasukkan faktor-faktor objektif, seperti keberadaan UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 3

Select target paragraph3