BAGIAN SATU TITIK BERANGKAT: MANDAT PELAPOR KHUSUS Pada tahun 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Komnas HAM) menganggap masalah kelompok minoritas perlu mendapat perhatian lebih serius mengingat kelompok tersebut rentan mengalami berbagai pelanggaran HAM. Ketiadaan kebijakan secara struktural telah melemahkan status keberadaan mereka dan kalaupunpun ada kebijakan belum sepenuhnya mampu menjamin hak-hak mereka. Di dalam keorganisasian Komnas HAM kemudian dibentuk Pelapor khusus untuk hak-hak minoritas (Selanjutnya disebut Pelapor Khusus). Mekanisme Pelapor Khusus, merupakan mekanisme yang menjadi sistem kerja internal di Komnas HAM. Di dalam mekanisme ini suatu masalah yang bersifat khusus dapat didalami secara sistematis dan menyeluruh berbagai dimensinya. Selain itu, mekanisme ini juga memungkinkan untuk dilakukannya pemetaan korban-korbannya, aktor pelaku, bentuk-bentuk pelanggaran yang dialami, akar masalah dan konteks sejarahnya hingga menemukan jalan keluar penyelesaiannya secara lebih komprehensif. Di Komnas HAM sendiri, diskusi tentang konsep minoritas masih terus berkembang dan belum memiliki definisi final. Namun, sebagai sebuah mekanisme, Pelapor Khusus untuk hak-hak minoritas memandang perlu adanya definisi dan cakupan kerja yang jelas agar dapat ditelusuri model penyelesaian yang tepat. Langkah awal yang dilakukan dalam mengemban misi tersebut adalah dengan memetakan masalah yang dialami. Selanjutnya dilakukan pengkajian sejauh mana Negara menjalankan kewajibannya dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas. Pelapor Khusus juga mendorong agar terbangun pemahaman bersama tentang batasan ‘minoritas’, termasuk siapa saja yang dianggap sebagai kelompok minoritas dan apa saja jaminan hak-hak bagi kelompok minoritas berdasarkan ketentuan hukum HAM nasional dan internasional. Laporan ini hendak memotret persoalan hak-hak kelompok minoritas secara lebih terperinci berdasarkan konteks sejarah, pengalaman, dan kerentanan yang dialami. Ruang lingkup kelompok minoritas yang ditawarkan untuk konteks Indonesia adalah: Kelompok Minoritas Ras, Kelompok Minoritas Etnis dan Kelompok Masyarakat Adat , Kelompok Minoritas Agama dan Keyakinan, Kelompok Penyandang Disabilitas, Kelompok Minoritas berdasarkan identitas jender dan orientasi seksual Untuk membahas kelima kelompok minoritas tersebut Komnas HAM melakukan kajian komprehensif mengenai upaya Negara dalam melakukan kewajibannya terkait jaminan hak-hak kelompok minoritas. Dalam melakukan kajiannya, Pelapor Khusus tidak menggunakan definisi, namun membuat cakupan atau aspek minoritas serta situasi dan bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas. Misalnya, pada kelompok minoritas keagamaan, yang mencakup kelompok-kelompok minoritas pada agama, bukan hanya mencakup aliran-aliran minoritas dalam agama-agama yang resmi‘diakui’. Penelitian tersebut juga mendasarkan pada pembacaan situasi perlindungan kelompok-kelompok minoritas keagamaan di Indonesia yang dikaitkan dengan kewajiban negara untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh warga negara, termasuk para anggota kelompok minoritas keagamaan. Di samping itu sejumlah instrumen HAM internasional, regulasi nasional serta berbagai kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dijadikan rujukan untuk menilai sejauh mana situasi perlindungan HAM kepada mereka. UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 1

Select target paragraph3