BAGIAN SATU
TITIK BERANGKAT:
MANDAT PELAPOR KHUSUS
Pada tahun 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Komnas HAM) menganggap masalah
kelompok minoritas perlu mendapat perhatian lebih serius mengingat kelompok tersebut rentan mengalami
berbagai pelanggaran HAM. Ketiadaan kebijakan secara struktural telah melemahkan status keberadaan
mereka dan kalaupunpun ada kebijakan belum sepenuhnya mampu menjamin hak-hak mereka. Di dalam
keorganisasian Komnas HAM kemudian dibentuk Pelapor khusus untuk hak-hak minoritas (Selanjutnya disebut
Pelapor Khusus). Mekanisme Pelapor Khusus, merupakan mekanisme yang menjadi sistem kerja internal di
Komnas HAM. Di dalam mekanisme ini suatu masalah yang bersifat khusus dapat didalami secara sistematis
dan menyeluruh berbagai dimensinya. Selain itu, mekanisme ini juga memungkinkan untuk dilakukannya
pemetaan korban-korbannya, aktor pelaku, bentuk-bentuk pelanggaran yang dialami, akar masalah dan
konteks sejarahnya hingga menemukan jalan keluar penyelesaiannya secara lebih komprehensif.
Di Komnas HAM sendiri, diskusi tentang konsep minoritas masih terus berkembang dan belum memiliki definisi
final. Namun, sebagai sebuah mekanisme, Pelapor Khusus untuk hak-hak minoritas memandang perlu adanya
definisi dan cakupan kerja yang jelas agar dapat ditelusuri model penyelesaian yang tepat. Langkah awal yang
dilakukan dalam mengemban misi tersebut adalah dengan memetakan masalah yang dialami. Selanjutnya
dilakukan pengkajian sejauh mana Negara menjalankan kewajibannya dalam penghormatan, perlindungan
dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas. Pelapor Khusus juga mendorong agar terbangun pemahaman
bersama tentang batasan ‘minoritas’, termasuk siapa saja yang dianggap sebagai kelompok minoritas dan apa
saja jaminan hak-hak bagi kelompok minoritas berdasarkan ketentuan hukum HAM nasional dan internasional.
Laporan ini hendak memotret persoalan hak-hak kelompok minoritas secara lebih terperinci berdasarkan
konteks sejarah, pengalaman, dan kerentanan yang dialami. Ruang lingkup kelompok minoritas yang ditawarkan
untuk konteks Indonesia adalah: Kelompok Minoritas Ras, Kelompok Minoritas Etnis dan Kelompok Masyarakat
Adat , Kelompok Minoritas Agama dan Keyakinan, Kelompok Penyandang Disabilitas, Kelompok Minoritas
berdasarkan identitas jender dan orientasi seksual
Untuk membahas kelima kelompok minoritas tersebut Komnas HAM melakukan kajian komprehensif mengenai
upaya Negara dalam melakukan kewajibannya terkait jaminan hak-hak kelompok minoritas. Dalam melakukan
kajiannya, Pelapor Khusus tidak menggunakan definisi, namun membuat cakupan atau aspek minoritas serta
situasi dan bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas. Misalnya,
pada kelompok minoritas keagamaan, yang mencakup kelompok-kelompok minoritas pada agama, bukan
hanya mencakup aliran-aliran minoritas dalam agama-agama yang resmi‘diakui’. Penelitian tersebut juga
mendasarkan pada pembacaan situasi perlindungan kelompok-kelompok minoritas keagamaan di Indonesia
yang dikaitkan dengan kewajiban negara untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM
bagi seluruh warga negara, termasuk para anggota kelompok minoritas keagamaan. Di samping itu sejumlah
instrumen HAM internasional, regulasi nasional serta berbagai kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah dijadikan rujukan untuk menilai sejauh mana situasi perlindungan HAM kepada mereka.
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
1