template dan pelarangan pendampingan, petugas TPS terkesan mengarahkan pilihannya.127
Penikmatan untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Pemasungan atau
pengisolasian Penyandang Disabilitas Mental marak terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia.
Sebagaimana telah disebutkan diatas, data Kementerian Kesehatan pada 2013 menunjukkan 19
juta orang dengan gangguan jiwa. Mereka tinggal di tengah masyarakat, rumah sakit jiwa, dan
beberapa institusi/lembaga yang dikelola swasta, dan kerap mengalami penyiksaan, pemaksaan
pemulihan, kekerasaan fisik dan seksual.128 Beberapa kajian dan studi, mengidentifikasi 200
kasus pemasungan, salah satunya korban pemasungan selama 15 tahun.129 Pemasungan
erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat bahwa orang dengan gangguan jiwa adalah
kutukan penuh dengan dosa dan keturunan setan. Konsekuensinya, masyarakat melakukan
pemasungan, dan jika pun dilakukan upaya pemulihan dilakukan secara tradisional. Tidak heran
di tengah masyarakat tumbuh institusi-institusi pemulihan orang dengan gangguan jiwa yang
tidak menggunakan upaya medis dan psikiatri. Merujuk pada CRPD, pemasungan terhadap orang
dengan gangguan jiwa bertentangan dengan pasal 15 terkait Kebebasan dari penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
manusia; Pasal 16: Kebebasan dari eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan; Pasal 17: Melindungi
integritas penyandang disabilitas, dan; Pasal 34: Habilitasi dan rehabilitasi.
Pemasungan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat bahwa
orang dengan gangguan jiwa adalah kutukan penuh dengan dosa dan
keturunan setan. Konsekuensinya, masyarakat melakukan pemasungan,
dan jika pun dilakukan upaya pemulihan dilakukan secara tradisional. Tidak
heran di tengah masyarakat tumbuh institusi-institusi pemulihan orang
dengan gangguan jiwa yang tidak menggunakan
upaya medis dan psikiatri.
127
128
129
Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya,
Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, September2012
Human Rights Watch, “Living in Hell: Abuses against People with Psychosocial Disabilioties in Indonesia”, USA,
2016
Ibid
94
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL