b.
c.
d.
Hak untuk mendapatkan penerjemah yang profesional. Keberadaan penerjemah penting
untuk menjembatani proses komunikasi antara penegak hukum dan korban. Harus
dipastikan bahwa penerjemah memiliki kemampuan bahasa isyarat yang menjadi standar;
Hak untuk mendapatkan saksi ahli. Keberadaan ahli sangat penting untuk mendeteksi
kondisi dan karakter sebenarnya korban. Keberadaan ahli psikologi ini dibutuhkan untuk
memberikan masukan bagi aparat penegak hukum terutama dalam menginformasikan usia
penyandang mental retardasi yang harusnya diperlakukan berbeda dengan usia umumnya
non-disabilitas;
Hak untuk diperiksa oleh penyidik, jaksa, dan hakim yang paham disabilitas. Proses hukum
yang aksesibel, adil dan layak bagi penyandang disabilitas membutuhkan prosedur dan
mekanisme yang khusus. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan di sini adalah
kehadiran penegak hukum yang paham konteks disabilitas. Sebagai ilustrasi, jika penyidik
memiliki pemahaman tentang disabilitas, proses pemberian keterangan terhadap Bunga
yang notabane seorang perempuan dan bermental anak-anak dan diminta memperagakan
kasus perkosaan dan pencabulan yang menimpanya sebanyak 5 kali seharusnya tidak
terjadi.
Selama ini Pasal 1 angka 26 KUHAP menjadi rujukan bagi para aparat
penegak hukum dalam menangani penyandang disabilitas yang berhadapan
dengan hukum. Pasal ini ditafsirkan bahwa yang dikatakan saksi adalah
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Akibat tafsir ketentuan ini,
penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana tidak diproses
kasus hukumnya.
Hak untuk Memilih dan Dipilih dalam Pemilihan Umum. Dalam hal Aksesibilitas dalam
Pemilu, hasil survey International Foundation for Electoral System (IFES) di tiga provinsi, yakni
Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten menunjukan persentase partisipasi penyandang disabilitas
pada pemilu legislatif dan eksekutif pada 2009 mencapai 58 persen (N:99).124Secara umum, angka
partisipasi politik penyandang disabilitas cukup tinggi terlebih dibandingkan negara besar lainnya
seperti Amerika Serikat dengan 52 persen pada 2009. Meski demikian terungkap sejumlah
hambatan yang dialami penyandang disabilitas ketika ikut serta dalam pemilihan umum. Di DIY,
misalnya, fakta di lapangan menunjukan di 20 Tempat Pemulihan Suara (TPS) di Kabupaten
Sleman dan Kulonprogo tidak ada satupun yang menyediakan template bagi tuna netra.Selain itu,
di sejumlah tempat juga ditemukan pendampingan yang diperbolehkan dalam peraturan justru
dilarang oleh petugas TPS setempat.125
Masalah lainnya, catatan hasil Pemilu 2009 yang menjadi hambatan penyandang
disabilitas adalah surat suara pemilu legislatif tidak menggunakan template huruf braille,126 dan
hal tersebut menyulitkan bagi tuna netra. Selain, itu banyak TPS sulit diakses oleh pengguna
kursi roda. Waluyo, pengguna kursi roda di Desa Glagaharjo, kecamatan Cangkringan, Kabupaten
Sleman, mengungkapkan akibat posisi TPS yang terlalu tinggi, dirinya terpaksa memberikan
suara di luar bilik, sehingga kerahasiannya tidak terjamin. Kasus lainnya, Pardiono, tuna netra,
Desa Sidorum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman mengungkapkan selain tidak adanya
124
125
126
AGENDA, “Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di indonesia’, IFES Indonesia dan PPDI, 2015
Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya,
Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, September2012
Dadi Haryadi, “Diskriminatif penyandangTunanetra Siap Gugat KPU”, selasa 25 maret 2014, diambil dari http://.
inilahkoran.com/read/detail/2086005/diskriminatif-penyandang-tunanetra-siap-gugat-kpu
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
93