b. c. d. Hak untuk mendapatkan penerjemah yang profesional. Keberadaan penerjemah penting untuk menjembatani proses komunikasi antara penegak hukum dan korban. Harus dipastikan bahwa penerjemah memiliki kemampuan bahasa isyarat yang menjadi standar; Hak untuk mendapatkan saksi ahli. Keberadaan ahli sangat penting untuk mendeteksi kondisi dan karakter sebenarnya korban. Keberadaan ahli psikologi ini dibutuhkan untuk memberikan masukan bagi aparat penegak hukum terutama dalam menginformasikan usia penyandang mental retardasi yang harusnya diperlakukan berbeda dengan usia umumnya non-disabilitas; Hak untuk diperiksa oleh penyidik, jaksa, dan hakim yang paham disabilitas. Proses hukum yang aksesibel, adil dan layak bagi penyandang disabilitas membutuhkan prosedur dan mekanisme yang khusus. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan di sini adalah kehadiran penegak hukum yang paham konteks disabilitas. Sebagai ilustrasi, jika penyidik memiliki pemahaman tentang disabilitas, proses pemberian keterangan terhadap Bunga yang notabane seorang perempuan dan bermental anak-anak dan diminta memperagakan kasus perkosaan dan pencabulan yang menimpanya sebanyak 5 kali seharusnya tidak terjadi. Selama ini Pasal 1 angka 26 KUHAP menjadi rujukan bagi para aparat penegak hukum dalam menangani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Pasal ini ditafsirkan bahwa yang dikatakan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Akibat tafsir ketentuan ini, penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana tidak diproses kasus hukumnya. Hak untuk Memilih dan Dipilih dalam Pemilihan Umum. Dalam hal Aksesibilitas dalam Pemilu, hasil survey International Foundation for Electoral System (IFES) di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten menunjukan persentase partisipasi penyandang disabilitas pada pemilu legislatif dan eksekutif pada 2009 mencapai 58 persen (N:99).124Secara umum, angka partisipasi politik penyandang disabilitas cukup tinggi terlebih dibandingkan negara besar lainnya seperti Amerika Serikat dengan 52 persen pada 2009. Meski demikian terungkap sejumlah hambatan yang dialami penyandang disabilitas ketika ikut serta dalam pemilihan umum. Di DIY, misalnya, fakta di lapangan menunjukan di 20 Tempat Pemulihan Suara (TPS) di Kabupaten Sleman dan Kulonprogo tidak ada satupun yang menyediakan template bagi tuna netra.Selain itu, di sejumlah tempat juga ditemukan pendampingan yang diperbolehkan dalam peraturan justru dilarang oleh petugas TPS setempat.125 Masalah lainnya, catatan hasil Pemilu 2009 yang menjadi hambatan penyandang disabilitas adalah surat suara pemilu legislatif tidak menggunakan template huruf braille,126 dan hal tersebut menyulitkan bagi tuna netra. Selain, itu banyak TPS sulit diakses oleh pengguna kursi roda. Waluyo, pengguna kursi roda di Desa Glagaharjo, kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, mengungkapkan akibat posisi TPS yang terlalu tinggi, dirinya terpaksa memberikan suara di luar bilik, sehingga kerahasiannya tidak terjamin. Kasus lainnya, Pardiono, tuna netra, Desa Sidorum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman mengungkapkan selain tidak adanya 124 125 126 AGENDA, “Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di indonesia’, IFES Indonesia dan PPDI, 2015 Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya, Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, September2012 Dadi Haryadi, “Diskriminatif penyandangTunanetra Siap Gugat KPU”, selasa 25 maret 2014, diambil dari http://. inilahkoran.com/read/detail/2086005/diskriminatif-penyandang-tunanetra-siap-gugat-kpu UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 93

Select target paragraph3