Kendala di lapangan yang menyebabkan penyandang disabilitas tidak bisa memperoleh jaminan sosial, di antaranya, terkait akses memperoleh program jaminan kesehatan yang sangat tergantung pada organisasi berbasis disabilitas (DPO). Selain itu juga program pelayanan tidak memberikan akses bagi penyandang disabilitas, belum adanya basis hukum yang kuat yang mengatur implementasi program, terutama di tingkat kabupaten/kota, serta masih adanya stigma negatif petugas terhadap penyandang disabilitas. Akses terhadap Layanan Sarana dan Prasarana Publik. Terkait akses layanan publik bagi penyandang disabilitas pada dasarnya berangkat dari prinsip kesempatan yang sama bagi semua orang untuk beraktivitas di ruang publik. Prinsip ini,membawa penekanan pada disain universal (Universal Design) bagi semua elemen fasilitas atau infrastruktur yang ada. Dalam rangka mewujudkan disain universal tentunya harus melibatkan regulasi dan mencakup banyak sektor.Hasil Survey Sosial Ekonomis Nasional (Susenas) tahun 2012,118 misalnya, menyebutkan bahwa layanan publik yang dapat diakses penyandang disabilitas masih sangat minim. Kondisi tersebut tidak lain karena layanan publik itu sendiri yang tidak dirancang secara universal. Salah satu gambaran tantangan bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses fasilitas dan insfrastruktur di Jakarta adalah melalui program Jakarta Barrier Free-Tourism (JBFT).119DKI Jakarta yang sudah memiliki Peraturan Daerah khusus mengenai aksesibilitas penyandang disabilitas kenyataannya sampai saat ini masih mengalami kesulitan untuk mewujudkannya. Melalui program JBTF, terungkap kesulitan besar untuk menentukan rute perjalanan yang aksesibel. Jalur pejalan kaki atau pedestrian yang sempit dan tidak rata, juga pedagang kaki lima yang menempati jalan pejalan kaki membuat pejalan kaki dan pengguna kursi roda tidak memungkinkan menggunakan fasilitas tersebut secara aman dan nyaman. Bangunan Gedung yang Aksesibel. Pasal 31 UU Nomor 28 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung telah mengatur bahwa semua gedung dan penggunaannya untuk kepentingan umum diharuskan menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Pasal 46 UU ini juga mengatur sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut. Salah satu provinsi yang disorot dalam kaitannya dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas adalah provinsi DKI Jakarta.Provinsi ini sudah memiliki Peraturan Daerah yang mengharuskan setiap gedung dapat diakses oleh penyandang disabilitas.Namun demikian, secara umum bangunan gedung yang dapat dinikmati oleh penyandang disabilitas masih sangat minim. Berbeda dengan hasil Susenas 2012 yang telah disebut sebelumnya, hasil studi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), bangunan gedung yang memberikan fasilitas khusus penyandang disabilitas di DKI Jakarta hanya tiga persen.120 Laporan pemeringkatan indeks aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta tahun 2015, menunjukkan dari 25 gedung instansi pemerintahan secara keseluruhan menunjukkan kategori kurang dan tidak aksesibel.121 Angka tertinggi di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng dengan indeks 2,93 (kurang aksesibel), dan terendah Plaza Semanggi dengan indeks 1,87 (tidak aksesibel). 122 Dari hasil studi LBH di DKI Jakarta, dapat dikemukakan bahwa 118 119 120 121 122 Kritis, diambil dari Jurnal Disabilitas, Vol.2 No.2 Tahun 2015. Badan Pusat Statistik, diambil dari http://microdata.bps.go.id/mikrodata/index.php/catalog/SUSENAS Hari Kurniawan, “ Potret Aksesibilitas Infrastruktur Bagi Disabilitas (Merumuskan Kerangka Universal Design Dalam Kebijakan Infrastruktur Kota di Indonesia)”, Jurnal Disabilitas Vol.2 No.2, hal 277 Rakyat merdeka, Fasilitas Umum Ibukota Masih Anaktirikan Penyandang Cacat: Cuma 3 persen Gedung Di DKI Berfasilitas Khusus”, Rabu, 14 Desember 2011, diambil dari http//www.rakyatmerdekaonline.com/news. php?id=48920 LBH Jakarta, “Fasilitas Pelayanan Publik DKI Jakarta Kurang Aksesibel’”, Diambil dari www.bantuanhukum. or.id/web/fasilitas-pelayanan-publik ibid UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 91

Select target paragraph3