bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang sama sebagaimana mereka yang tidak disabilitas.106 Terkait dengan Penikmatan Hak Atas Pekerjaan, Data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2012107 menyebutkan bahwa 74,4 persen penyandang disabilitas tidak memiliki pekerjaan. Dengan demikian, hanya 25,6 persen yang bekerja, dan mereka bekerja menyebar di berbagai sektor, seperti pertanian 39,9 persen, buruh 32,1 persen, Jasa 15,1 persen, pedagang/ wiraswasta 8,5 persen, pegawai swasta 2,1 persen, PNS/POLRI/TNI 1,3 persen, peternakan/ perikanan 1,0 persen, dan Pegawai BUMN/BUMD 0,1 persen. Menyimak angka hanya 25,6 persen penyandang disabilitas yang bekerja, maka dapat dikatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki peluang yang kecil untuk menikmati hak atas pekerjaan. Selama ini, dalam upaya memperoleh haknya atas pekerjaan, terdapat beberapa batu sandungan, salah satunya terkait persyaratan sehat jasmani dan rohani. Persyaratan ini tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dan dijadikan acuan oleh beberapa instansi dan lembaga.Peraturan dimaksud, antara lain UU Guru dan Dosen, UU Kepolisian, dan UU Peradilan Umum. Kasus yang menimpa Mahendra Kuncoro, seorang tuna netra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi salah satu contoh di mana syarat sehat jasmani dan rohani telah menghambat penyandang disabilitas.108 Pada 2007, ia mengajukan diri untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan saat akan menjalankan tes kesehatan yang bersangkutan dinyatakan gugur karena tidak dianggap sehat jasmani. Contoh lain menimpa Wuri Handayani di Surabaya, Jawa Timur, yang ditolak mendaftar menjadi sebagai pegawai negeri sipil Kota Surabaya bagian akuntasi dan Nurul Sa’idah yang ditolak menjadi Jaksa di Yogyakarta. Masih terkait kuota, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memberikan kuota CPNS sebanyak 325 bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di instansi pemerintah di seluruh Indonesia masih diabaikan. Hal ini terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan di mana kuota bagi dua orang penyandang disabilitas untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak digunakan Pemerintah Daerah setempat tanpa ada alasan yang jelas.109 Persoalan lain yang patut dikemukakan terkait penikmatan hak atas pekerjaan adalah diabaikannya syarat akomodasi yang wajar (reasonable accommodation) dan persamaan dalam hak-hak normatif tenaga kerja penyandang disabilitas serta perlindungan dari kekerasan di tempat kerja.110 Fasilitas di tempat bekerja yang dapat diakses oleh pekerja penyandang disabilitas adalah akomodasi yang wajar dimaksud dan ini wajib disediakan oleh perusahaan sebagaimana termuat dalam pasal 67 UU No. 13 tahun 2013.Banyak kasus menggambarkan kesulitan pekerja penyandang disabilitas untuk bekerja karena fasilitas yang tidak akses.111 Terkait kekerasan di tempat kerja, sampai saat ini memang belum ada data kuantitatif yang dapat mendukung ada atau tidak adanya persoalan ini. Namun, salah satu kasus yang terangkat, mengungkapkan pentingnya perhatian terhadap potensi kekerasan yang dialami penyandang disabilitas. Perlindungan penyandang disabilitas dari kekerasan belum dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tepatnya pasal 67 UU Ketenagakerjaan yang secara jelas mengatur mengenai perlindungan bagi penyandang disabilitas oleh perusahaan dari tindakan kekerasan. Isu lain yang juga menjadi tantangan dalam penikmatan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas adalah rentannya penyandang disabilitas mengalami putus hubungan 106 107 108 109 110 111 Tribunnews, “Besok Kaum Disabilitas akan desak Mendikbud Minta Maaaf Soal Syarat SNMPTN 2014”, 2014 Badan Pusat Statistik, diambil dari http://microdata.bps.go.id/mikrodata/index.php/catalog/SUSENAS Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya, Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, September2012 Koran Sindo, “Kuota CPNS Sulsel –Pemprov Abaikan Penyandang disabilitas”, Diambil dari http://koran-sindo. com/node/338277 Hari Kurniawan, “Potret Kasus Tenaga Kerja Disabilitas di Indonesia”, Jurnal Disabilitas, Vol. 2 No.2, 2015, hal.193 Ibid UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 89

Select target paragraph3