Tata Kelola Penanggulangan COVID-19
dalam Perspektif HAM
ͳʹ Ǥ ǡ
Ͷ ǦͳͻǤ
ǡǣ
Ǥ ʹͳʹ �� “Barang siapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang
sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan
pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak Rp.450.000”.
Ǥ ʹͳͶ ͳ “Paksaan dan perlawanan tersebut
dalam pasal 211 dan 212 bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama
sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”.
Ǥ ͳͶ ȋͳȌ Ͷ ͳͻͺͶ
ͳͳǤͲͲͲǤͲͲͲǡǦǤ
ǡǡ ǦͳͻǤ
Ǧͳͻ ǡ
Ǥ
ǡa “pelonggaran” PSBB melalui kebijakan “kenormalan baru” atau “adaptasi
ebiasaan baru” dikhawatirkan akan semakin berat upaya pemerintah untuk
ǡ ǡ
Ǥ
“bebas” oleh karena berǡǡǡ
Ǥ Ǧͳͻ Ǧ
ǡ Ǥ
Ǧ ǡ
ǦͳͻǤ
8. Penggunaan Teknologi Secara Maksimal
Ǧͳͻ Ǥ
ǡǣ
Ǥ
ȋȌ
ǦͳͻǤ
Go Jek, Grab, Halodoc Good Doctor ǡ
��
Ǥ
Ǥ
Ǧͳͻ
36
Komnas HAM RI