akan tetapi memperhitungkan juga aspek immaterielnya84, sementara dalam
UU Nomor 12 Tahun 2002 hanya menetapkan ganti rugi materiel saja85.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 ganti kerugian hanya diberikan
berdasarkan penilaian dari Penilai (appraisal) Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) yang mendapatkan lisensi dari BPN dan ijin praktik dari Kementerian Keuangan RI dengan menilai bidang-bidang tanah dan bawah
tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan/atau
kerugian lain yang dapat dinilai. Sebetulnya dalam Penjelasan Pasal 33
huruf f UU Nomor 2/2012 menyampaikan bahwa kerugian lain yang dapat
dinilai merupakan kerugian non-fisik (immateriel) akan tetapi terbatas
dan disetarakan dengan nilai uang, misalnya kerugian karena kehilangan
usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, biaya alih profesi, dan
nilai atas properti sisa. Konsepsi inilah yang dimaknai sebagai penilaian
terhadap aspek immateriil, akan tetapi masih bersifat kaku, sehingga halhal lain seperti nilai historis, warisan budaya, atau yang dalam pandangan
Prof. Ida Nurlida, SH, ahli hukum agraria UNPAD seharusnya ada penilaian
terhadap aspek immateriel berupa sosio-magis-religius seperti di Australia
perlu diatur dalam revisi UU Nomor 2/201286.
Padahal, PBB dalam implementasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya telah menerbitkan Basic Principles and Guidelines On Deve
lopment-Based Evictions and Displacement Annex 1 of the Report of the
Special Rapporteur on Adequate Housing as a Component of the Right to an
Adequate Standard of Living A/HRC/4/18, terutama angka 60 memastikan
adanya kompensasi yang adil atas kerugian apa pun atas properti pribadi,
nyata atau lainnya atau barang, termasuk hak atau kepentingan dalam
properti, dengan memperhitungkan aspek kehilangan nyawa atau anggota badan; gangguan fisik atau mental; kehilangan kesempatan, termasuk pekerjaan, pendidikan, dan manfaat sosial; kerusakan material dan
84. Kerugian immateriel yaitu kerugian yang dapat diderita oleh seseorang akibat diambilnya tanahnya yang semula dapat memberikan keuntungan bagi pemegang hak
atas tanah karena lokasi atau letaknya tanah tersebut strategis, dan/atau kerugian
yang dapat diderita oleh pemegang hak atas tanah akibat pengambilalihan tanahnya
yang merupakan satu-satunya sumber hidup dan kehidupannya, termasuk faktor
psikologis pemiliknya.
85. Ibid, hlm.3
86. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 8 Agustus 2018 di UNPAD, Bandung
77