akan tetapi memperhitungkan juga aspek immaterielnya84, sementara dalam UU Nomor 12 Tahun 2002 hanya menetapkan ganti rugi materiel saja85. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 ganti kerugian hanya diberikan berdasarkan penilaian dari Penilai (appraisal) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mendapatkan lisensi dari BPN dan ijin praktik dari Kementerian Keuangan RI dengan menilai bidang-bidang tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai. Sebetulnya dalam Penjelasan Pasal 33 huruf f UU Nomor 2/2012 menyampaikan bahwa kerugian lain yang dapat dinilai merupakan kerugian non-fisik (immateriel) akan tetapi terbatas dan disetarakan dengan nilai uang, misalnya kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, biaya alih profesi, dan nilai atas properti sisa. Konsepsi inilah yang dimaknai sebagai penilaian terhadap aspek immateriil, akan tetapi masih bersifat kaku, sehingga halhal lain seperti nilai historis, warisan budaya, atau yang dalam pandangan Prof. Ida Nurlida, SH, ahli hukum agraria UNPAD seharusnya ada penilaian terhadap aspek immateriel berupa sosio-magis-religius seperti di Australia perlu diatur dalam revisi UU Nomor 2/201286. Padahal, PBB dalam implementasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah menerbitkan Basic Principles and Guidelines On Deve­ lopment-Based Evictions and Displacement Annex 1 of the Report of the Special Rapporteur on Adequate Housing as a Component of the Right to an Adequate Standard of Living A/HRC/4/18, terutama angka 60 memastikan adanya kompensasi yang adil atas kerugian apa pun atas properti pribadi, nyata atau lainnya atau barang, termasuk hak atau kepentingan dalam properti, dengan memperhitungkan aspek kehilangan nyawa atau anggota badan; gangguan fisik atau mental; kehilangan kesempatan, termasuk pekerjaan, pendidikan, dan manfaat sosial; kerusakan material dan 84. Kerugian immateriel yaitu kerugian yang dapat diderita oleh seseorang akibat diambilnya tanahnya yang semula dapat memberikan keuntungan bagi pemegang hak atas tanah karena lokasi atau letaknya tanah tersebut strategis, dan/atau kerugian yang dapat diderita oleh pemegang hak atas tanah akibat pengambilalihan tanahnya yang merupakan satu-satunya sumber hidup dan kehidupannya, termasuk faktor psikologis pemiliknya. 85. Ibid, hlm.3 86. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 8 Agustus 2018 di UNPAD, Bandung 77

Select target paragraph3