14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara Kesepaka­tan. Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pengajuan keberatan. Pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja ke Mahkamah Agung, dan selanjutnya Mahkamah Agung wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan kasasi. 4) Pemberian Ganti Kerugian,dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 memperluas bentuk pemberian ganti kerugian mulai dari uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Pemberian ganti kerugian ini didasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah. 5) Penitipan Ganti Kerugian, dalam hal pihak yang menolak bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah atau putusan pengadulan negeri/Mahkamah Agung ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat. Penitipan ganti kerugian dapat dilakukan dalam hal: (a) Pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan; (b) Pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (c) Pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya, atau (d) Objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan; masih dipersengketakan kepemilikannya; atau diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang atau menjadi jaminan di bank. Penitipan ganti rugi diserahkan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam bentuk uang dengan mata uang Rupiah. 63

Select target paragraph3