maka instansi yang memerlukan tanah melapor kepada Gubernur
untuk ditindaklanjuti dengan pembentukan tim kajian keberatan.
4) Menyiapkan penetapan lokasi pembangunan,penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh Gubernur berdasarkan kesepakatan atas lokasi
rencana pembangunan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan
konsultasi publik dan berita acara kesepakatan konsultasi publik ulang atau
ditolaknya keberatan berdasarkan rekomendasi Tim Kajian Keberatan.
Dalam hal terdapat pihak yang keberatan terhadap penetapan lokasi
pembangunan, maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan
ke Pengadilan TUN setempat paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah dikeluarkannya penetapan lokasi. PTUN diberikan jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gugatan untuk
memutuskan diterima/ditolaknya gugatan.
Apabila ada yang keberatan terhadap hasil putusan PTUN tersebut,
maka pihak yang keberatan tersebut dapat mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung paling lama 14 hari kerja setelah keluarnya putusan PTUN, yang kemudian Mahkamah Agung diberikan jangka waktu
paling lama 30 hari kerja.
5) Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan,Gubernur bersama
instansi yang memerlukan tanah mengumumkan penetapan lokasi
pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan/Desa atau nama lain, kantor Kecamatan, dan/atau
Kantor Kabupaten/Kota dan dilokasi pembangunan yang juga diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
6) Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditugaskan oleh Gubernur.
c. Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan pengadaan tanah diselenggarakan oleh Kepala BPN
dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan tanah. Pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan
melalui mekanisme: (a) Inventarisasi dan identifikasi; (b) Penetapan nilai
ganti rugi; (c) Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian; dan (d)
Pemberian ganti kerugian.
61