b) Perpres No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pre
siden Nomor 71 Tahun 2012;
c) Perpres No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
d) Perpres No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
e) Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
f) Perkaban BPN No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum;
g) Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Kepala Badan BPN Nomor 5 Tahun 2012;
h) Permen ATR/BPN No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Kepala Badan BPN Nomor 5 Tahun 2012;
i) Permendagri No. 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya
Pendukung Penyelenggaran Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
j) Permenkeu No. 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaran Tanah Bagi Pembangunan Untuk Negara;
k) Permenkeu No. 10/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 13/PMK.02/2013; dan
l) Perma No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan
Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Merujuk pada instrumen tersebut, maka saat ini untuk proses
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada
prinsipnya dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan, yaitu :
a. Tahapan Perencanaan
Didalam tahap perencanaan pengadaan tanah ini Instansi yang memerlukan tanah melakukan pembuatan rencana Pengadaan tanah yang didasarkan pada Rencana tata ruang wilayah (RTRW), dan Prioritas Pembangunan
yang tercantum dalam: (a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah, (b)
Rencana Strategis, dan (c) Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang Ber59