khusus pertanahan yang akan lebih fair dibandingkan dengan mekanisme konsinyasi yang sekarang sedang berjalan karena merugikan masyarakat atas nama pembangunan. Untuk wilayah kerja pembangunan infrastruktur di Jawa Barat yang dilakukan konsinyasi ada di beberapa proyek yaitu pembangunan PLTU Indramayu, pembangunan tol Cipali dan tol Cinere – Jagorawi. Sdr. Heryzal Safri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu menerangkan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Salim, Jaringan Tanpa Asap Batubara (LSM) sudah diselesaikan dan bahkan yang bersangkutan sudah pro dengan PLN yang bahkan membantu proses/pekerjaan PLN di lapa­ ngan. Pemberian ganti kerugian dilaksanakan pada 27 Desember 2017 di Desa Sumber Adem-Kecamatan Patrol sebanyak 26 bidang, seluas 36,7 Ha, dengan nilai ganti rugi Rp. 64 miliar, Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol ada 162 bidang dengan luas 68,2 Ha dengan nilai ganti rugi Rp.122,67 miliar dan yang menolak dititipkan (konsinyasi) sebanyak 11 bidang de­ ngan jumlah nominal sekitar Rp.43 miliar. Sedangkan Sdr. Medi, Kantor Pertanahan Kota Depok menekan­ kan bahwa konsinyasi dilakukan dalam pembangunan tol Cinere – Jagorawi khususnya di Kota Depok melalui Cisalak dan Kukusan. Mereka menolak ganti kerugian yang ditawarkan pemerintah dan menolak akan tetapi tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, akibatnya kemudian diambil keputusan konsinyasi. Ada beberapa pihak yang masih menguasai fisik tanah walaupun uangnya sudah dititipkan di pengadilan, permasalahannya di Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tidak diatur waktu eksekusi agar proyek pembangunan infrastruktur berjalan sesuai rencana, tidak ada biaya eksekusi dan apakah bisa mempidana orang yang menghalangi pembangunan. Penolakan terhadap mekansime konsinyasi juga dilakukan oleh warga yang terdampak dalam pembangunan bendungan di Ciamis dan Tasikmalaya, dalam pantauan Sdr. Gugum, LBH Bandung warga tidak ada satupun yang mengambil uang titipan di Pengadilan. Amburadulnya praktek konsinyasi juga ditemukan LBH Bandung pada perkara pembangunan 56

Select target paragraph3