Aloysius Joni Minulyo, ahli hukum agraria UNPAR Bandung memberikan kritik terhadap pelaksanaan musyawarah berdasarkan pengalaman
dan penelitian mahasiswanya. Setelah ada hasil penilaian dari apprisal
kemudian di laporkan kepada Panita Pengadaan Tanah yang akan menjadi
substansi musyawarah menerima atau tidak hasil penilaian yang dilakukan,
itupun pelaksanaan sifatnya mendadak. Musyawarah hanya prosedural
menyampaikan bahwa lokasi tanah masyarakat sudah dinilai appraisal
apakah setuju atau tidak, serta sudah disiapkan blanko. Tindakan lain yang
berisfat mempengaruhi hasil adalah penentuan tempus musyawarah yaitu
menjelang lebaraan ataupun masa anak-anak masuk sekolah yang masyarakat membutuhkan uang sehingga lebih cepat prosesnya.
B.9. Persoalan Konsinyasi
Persoalan konsinyasi di lapangan dalam observasi tim dan pe
ngaduan di Komnas HAM RI ditemuan di berbagai tempat terutama akibat
masyarakat menolak besaran ganti kerugian yang ditetapkan oleh Peme
rintah sebagai tindak lanjut hasil penilaian oleh appraisal. Peristiwa paling
menonjol dan banyak ditemukan adalah di Jogyakarta dalam kaitan pembangunan Bandara NYIA. Berdasarkan catatan dari Pengadilan Negeri Wates
yang telah menetapkan konsinyasi dari permohonan Panitia Pengadaan
Tanah diperoleh data pada 2016 terdapat 6 perkara konsinyasi, pada 2017
terdapat 259 perkara dan 2018 sebanyak 26 perkara. Sampai saat ini yang
sudah diambil uangnya sebanyak 125 perkara dan 121 perkara masih
belum diambil uangnya. Marlinus, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates
menyatakan bahwa seluruh uang perkara termasuk konsinyasi, gugatan dan
permohonan ditempatkan di Bank Tabungan Negara, jumlah uang tidak
berbunga sehingga diambil sekarang atau sepuluh tahun nilainya sama saja.
Warga yang masih bertahan dan menolak pembangunan NYIA
melalui kuasa hukumnya Dr. Teguh Purnomo menyampaikan bahwa mekanisme konsinyasi yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan ke
PN Wates dinilai cacat hukum dan mal-administrasi, hal itu berdasarkan
rekomendasi Ombudsman Perwakilan Jogyakarta karena tidak disertai
dengan surat keberatan dari warga masyarakat. Untuk perbaikan mekanisme mendorong agar disusun mekanisme peradilan perdata atau
55