Oleh karena itu, Farida mendorong adanya rekomendasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk memberikan proteksi dengan mengingatkan jajaran di bawahnya. Tanah garap itu dikelola, secara turun temurun dan itu statusnya menjadi hak milik, sebagai gambaran bahwa hak garap dikeluarkan oleh kepala desa setempat, ketika tanah sudah dikelola secara turun temurun maka menjadi tanah hak bukan tanah negara lagi. Ada ketentuan kalau sudah dua kali panen atau dua kali berpenghasilan maka sudah disebutkan tanah hak (Teori Pasif), yang disebut pemilik itu adalah orang yang pertama mengokupansi tanah dengan itikad baik. Situasi berbeda ditemui di Jawa Barat dan Jogyakarta, bahwa pemaknaan terhadap tanah yang belum bersertifikat tidak serta merta dianggap sebagai tanah negara yang berimplikasi pada tetap diberikannya ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak dalam pembangunan infrastruktur, meskipun diakui ada perbedaan mengenai jumlah yang diterima dibandingkan dengan tanah yang telah memiliki legitimasi de­ngan SHM. B.6. Pengadaan Tanah Masih Menggunakan Cara Represif Salah satu hal yang selalu dipromosikan oleh Pemerintah dalam pe­ ngadaan tanah khususnya setelah era reformasi adalah tata cara yang berbeda dengan mekanisme di masa lalu (Orde Baru) terutama tindakan reprersif terhadap masyarakat terdampak dalam pembangunan, termasuk infrastruktur. Nyatanya, harapan tersebut belum sepenuhnya dapat terwujud sebagaimana pendampingan Edi Kurniwan, LBH Makassar menerangkan bahwa bagi warga yang menolak pembangunan Bendungan Karalloe mendapatkan itimidasi dan bahkan 2 (dua) orang dikriminalisasi dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam. Selain tindakan tersebut, musya­ warah dilakukan hanya formalitas semata, masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk menolak, harus menerima. Kalau masyarakat menolak pembangunan kemudian dituduh sebagai pelaku makar atau menolak pemerintah. Maka ada beberapa pimpinan warga yang diberikan labelisasi PKI, kemudian penetapan status DPO seperti H. Moding yang harus keluar-masuk hutan. Sedangkan, pembayaran ganti rugi dilakukan pagipagi, dikawal oleh Brimob, masyarakat dipaksa tanda tangan tanpa tidak diketahui isi dari yang ditandatanganinya dengan ancaman senjata. 50

Select target paragraph3