Sdr. Hery Hermawan dan Asep Saifudin, Pemprov Jawa Barat juga menyoroti persoalan ketidaksiapan anggaran yang berdampak pada masyarakat terutama dalam masa tunggu pembayaran ganti kerugian dan kelangsungan usaha masyarakat, sebagai contoh ketika akan dilakukan proyek pembangunan/pelebaran jalan masyarakat menjadi kesulitan dalam pengembangan usahanya/membangun, ketika sudah diplot untuk pemba­ ngunan otomatis Pemda setempat sudah tidak menerbitkan ijin termasuk IMB, padahal waktu atau kepastian pembangunan belum dike­tahui. B.4. Eksistensi Makelar Tanah Dalam ingatan publik selalu jamak bila setiap proyek pembangunan selalu melibatkan aktor-aktor yang memanfaatkan untuk kepentingan ekonomi (keserakahan) terutama menyangkut dengan eksistensi para makelar tanah. Meskipun sangat sulit bagi Pemerintah mengidentifikasi dan memberikan proteksi kepada masyarakat yang terdampak. Praktik tersebut tidak sepenuhnya dilakukan dengan membeli tanah masyarakat menjelang proyek pengadaan tanah, sebagai contoh di Jawa Barat untuk pembangunan Bandara Kertajati dalam pantauan Sdr. Gugum, LBH Bandung bahwa praktik makelar/percaloan dimulai dengan pola pengurusan ganti kerugian dengan meminta menjadi kuasa hukum agar ketika ganti kerugian dalam bentuk uang diberikan mendapat kompensasi Rp. 5.000.000,00 perbidang. Situasi yang sangat pelik adalah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dengan cara yang “kasar” dan berujung pada tindak pidana yaitu tindakan manipulasi baik oleh aparat pemerintah yang terlibat dalam pe­ ngadaan tanah bersama-sama oknum masyarakat (H. Saung dan H. Syukri) dengan membuat transaksi jual beli fiktif lahan milik H. Rombeng seluas 4.7 Ha. Saat ini lahannya akan digunakan untuk pembangunan run way kedua bandara Sultan Hasanuddin, meskipun diakui bahwa pembayaran salah sasaran dan berdasarkan putusan pengadilan terbukti terjadi tindak pidana akan tetapi belum juga ada penyelesaian kasusnya. Demikian halnya dalam pandangan Langgeng Subur, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekjen Kementerian Keuangan RI dalam persoalan pengadaan tanah seringkali justru Bupati/Walikota atau Aparat Peme­ 47

Select target paragraph3