Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Eryanto, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tetap memberikan perlindungan
dan penanganan bagi warga yang memiliki KK indung (ikut orang tua)
atau punya rumah tapi tanahnya punya orang lain difasilitasi perumahan
secara gratis. Dari pendataan sebanyak 188 KK indung, sebanyak 45 KK
telah mengajukan permohonan rumah gratis dari pemerintah dan saat
ini sudah terbangun. Pemerintah Daerah Kulonprogo kembali mengusulkan 50 unit lagi bagi masyarakat untuk mengantisipasi warga yang
berubah pikiran menerima konsep perbantuan pemerintah, meskipun
sudah menerima bentuk ganti kerugian dalam bentuk uang. Sedangkan
bagi warga yang mampu mereka dapat membeli lahan tanah desa kepada
pemerintah untuk pemukiman sehingga bisa bersama-sama kembali de
ngan masyarakat lainnya seperti sediakala sebelum adanya pembangunan
bandara.
Meskipun demikian, secara faktual masyarakat masih banyak yang
belum menerima – bukan hanya persoalan ganti kerugian akan tetapi
keberadaan pembangunan Bandara NYIA itu sendiri, terbukti masih ada
sekitar 30 KK yang masih bertahan tidak menjual tanahnya meskipun
rumah atau laan pertanian mereka sudah dikosongkan atau diratakan
pada 27-29 November 2017 dan 19 Juli 2018 yang masih bertahan di
Mesjid Al-Hidayah dan sebagian lagi ada yang tinggal di dekat makam,
lahan kosong atau di rumah sanak saudaranya. Fakta lainya adalah masih
121 perkara konsinyasi yang belum diambil nilai ganti rugi di Pengadilan
Negeri Wates. Bagi yang menolak ini adalah masyarakat merasan sebelum
tahun 2012 sudah hidup nyaman rata-rata adalah petani dengan usaha
yang dapat menunjang kehidupan keluarganya karena tanah sangat subur.
Masyarakat juga menilai banyak “kebohongan” pemerintah misalnya
memberikan ganti kerugian Rp. 400.000,00/M2 akan tetapi membeli lahan yang disediakan pemerintah seperti kas desa sebesar Rp. 800.000,00
– Rp. 1.000.0000,00/M2 artinya “menjual sapi hanya bisa membeli ayam”
belum lagi soal legalitas tanah desa yang akan diubah menjadi tanah
dengan status SHM yang dalam berbagai peraturan perundang-undangan
juga bermasalah.
43