kan pembangunan sehingga banyak masyarakat yang kembali ke lokasi pemukiman awal. Pembayaran ganti kerugian hampir seluruhnya hasil observasi di lapangan bentuk penggantian kerugian adalah uang. Hal itu tercermin dari 8 (delapan) proyek di Jawa Barat semua ganti kerugian dalam bentuk uang, padahal skema lain tersedia seperti sahan maupun bentuk lainnya. Demikian, halnya di Sulawesi Selatan dari 3 (tiga) pengadaan tanah yang pembayaran ganti rugi telah selesai yaitu Bandara Sultan Hasanudin dan jalan tol, maupun yang masih berjalan dalam pemba­ ngunan bendungan di Kabupaten Wajo semuanya dalam bentuk uang. Jika tidak dapat pelatihan dan pendampingan maka dikhwatirkan dalam pengelolaan keuangan mereka menjadi konsumtif dan pada akhirnya pembangunan justru membuat mereka menderita. Persoalan lain dalam hal relokasi adalah tumpang tindih lahan yang direncanakan jadi lahan relokasi warga terdampak korban pemba­ngunan Bendungan Pamukkulu. Rizki Ansoria dan Edi Kurniawan dari KPA Sulawesi Selatan dan LBH Sulawesi Selatan dalam advokasinya mene­mukan bahwa ketika masyarakat akan di relokasi ke satu kecamatan oleh pemerintah ternyata lokasi yang sama sudah diklaim oleh masyarakat sehingga jika dipaksakan akan terjadi potensi konflik horizontal sehingga pada akhirnya masyarakat sendiri yang mencari rumah pengganti masing-masing. Satu persoalan lain yang disampaikan oleh masyarakat dan kalangan masyarakat sipil terutama KPA Sulawesi Selatan dan LBH Sulawesi Selatan yang menggugah kesadaran apakah benar semua proyek infrastruktur ditujukan pada kepentingan masyarakat, sebagai contoh kekhawatiran dalam pembangunan PLTA Sako adalah memenuhi kebutuhan industri seperti pertambangan karena data di PLN untuk wilayah Sulawesi Selatan sudah surplus. Terdapat hal khusus di Yogyakarta, dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan NYIA, Suardi, Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo menyatakan bahwa pada awalnya banyak masyarakat yang mengajukan permohonan relokasi akan tetapi setelah melihat besaran nilai ganti kerugian kemudian meminta perubahan bentuk ganti kerugian menjadi uang. 42

Select target paragraph3