kan pembangunan sehingga banyak masyarakat yang kembali ke lokasi
pemukiman awal.
Pembayaran ganti kerugian hampir seluruhnya hasil observasi
di lapangan bentuk penggantian kerugian adalah uang. Hal itu tercermin dari 8 (delapan) proyek di Jawa Barat semua ganti kerugian dalam
bentuk uang, padahal skema lain tersedia seperti sahan maupun bentuk
lainnya. Demikian, halnya di Sulawesi Selatan dari 3 (tiga) pengadaan
tanah yang pembayaran ganti rugi telah selesai yaitu Bandara Sultan
Hasanudin dan jalan tol, maupun yang masih berjalan dalam pemba
ngunan bendungan di Kabupaten Wajo semuanya dalam bentuk uang.
Jika tidak dapat pelatihan dan pendampingan maka dikhwatirkan dalam
pengelolaan keuangan mereka menjadi konsumtif dan pada akhirnya
pembangunan justru membuat mereka menderita.
Persoalan lain dalam hal relokasi adalah tumpang tindih lahan yang direncanakan jadi lahan relokasi warga terdampak korban
pembangunan Bendungan Pamukkulu. Rizki Ansoria dan Edi Kurniawan
dari KPA Sulawesi Selatan dan LBH Sulawesi Selatan dalam advokasinya menemukan bahwa ketika masyarakat akan di relokasi ke satu
kecamatan oleh pemerintah ternyata lokasi yang sama sudah diklaim
oleh masyarakat sehingga jika dipaksakan akan terjadi potensi konflik
horizontal sehingga pada akhirnya masyarakat sendiri yang mencari
rumah pengganti masing-masing. Satu persoalan lain yang disampaikan
oleh masyarakat dan kalangan masyarakat sipil terutama KPA Sulawesi
Selatan dan LBH Sulawesi Selatan yang menggugah kesadaran apakah
benar semua proyek infrastruktur ditujukan pada kepentingan masyarakat, sebagai contoh kekhawatiran dalam pembangunan PLTA Sako
adalah memenuhi kebutuhan industri seperti pertambangan karena
data di PLN untuk wilayah Sulawesi Selatan sudah surplus.
Terdapat hal khusus di Yogyakarta, dalam proses pengadaan
tanah untuk pembangunan NYIA, Suardi, Kepala Kantor Pertanahan
Kulonprogo menyatakan bahwa pada awalnya banyak masyarakat yang
mengajukan permohonan relokasi akan tetapi setelah melihat besaran
nilai ganti kerugian kemudian meminta perubahan bentuk ganti kerugian menjadi uang.
42