Situasi yang berbeda terjadi di Sulawesi Selatan, dalam pembahasan dengan Sekda Pemprov Sulawesi dan seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam kasus-kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Seko Power Prima di Kabupaten Luwu Utara; Pembangunan Bendungan di Kabupaten Wajo; pembayaran ganti kerugian dalam pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanudin di Kabupaten Maros an. H. Rombeng; dan pembayaran ganti kerugian terhadap penggunaan lahan milik CT (Ahli Waris Intje) oleh Kementerian Pekerjaan Umum untuk proyek jalan tol Ujung Pandang di Kota Makassar, tidak dapat memberikan penjelasan yang akurat mengenai apakah terdapat penilaian terhadap faktor-faktor yang bersifat immateriel tersebut yang kemudian menjadi salah satu dasar penilaian ganti kerugian. Sdr. Edi Kurniawan, LBH Makassar menerangkan bahwa cara pengukuran yang dilakukan appraisal dalam pengadaan waduk Karalloe berbeda-beda dimana tidak me-ngukur kultur tanah, langsung tembak lurus. Kemudian ada kolusi dalam pembebasan ganti ruginya, ada peran kepala desa, kepala dusun dan camat. Masalah lainnya adalah penilaian isi diatas tanah. Pembayaran ganti rugi dilakukan pagi-pagi, dikawal oleh Brimob, masyarakat dipaksa tanda tangan tanpa tidak diketahui isi dari yang ditandatanganinya dengan ancaman senjata. Bagi yang tidak mau tanda tangan atau lari, maka uangnya dititipkan. Tahun 2017 masyarakat tetap tidak mau mengambil uang konsinyasi dan lebih memilih bertenda di lahannya tersebut. Di sanapun ada masyarakat yang terkena pembangunan waduk itu hanya terkena sepotong tanahnya yang dipotong lain tidak diganti rugi. Sementara Pemprov Jawa Barat, Pemkab Sumedang dan Kanwil BPN Jawa Barat dalam keterangan kepada Komnas HAM RI pada 9-10 Agustus 2018 menekankan bahwa ganti rugi di Jawa Barat selalu tinggi dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat terdampak, akan tetapi tidak mengetahui apakah perhitungan immateriel dipertimbangkan karena ranahnya appraisal (KJPP), kecuali untuk pembangunan Waduk Jatigede karena alasan khusus seperti proyek yang sudah sangat lama, pernah dilakukan pembebasan akan tetapi tidak segera dilaku41

Select target paragraph3