Situasi yang berbeda terjadi di Sulawesi Selatan, dalam pembahasan dengan Sekda Pemprov Sulawesi dan seluruh jajaran yang
bertanggung jawab dalam kasus-kasus yang dilaporkan ke Komnas
HAM pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Seko
Power Prima di Kabupaten Luwu Utara; Pembangunan Bendungan di
Kabupaten Wajo; pembayaran ganti kerugian dalam pembebasan lahan
Bandara Sultan Hasanudin di Kabupaten Maros an. H. Rombeng; dan
pembayaran ganti kerugian terhadap penggunaan lahan milik CT (Ahli
Waris Intje) oleh Kementerian Pekerjaan Umum untuk proyek jalan tol
Ujung Pandang di Kota Makassar, tidak dapat memberikan penjelasan
yang akurat mengenai apakah terdapat penilaian terhadap faktor-faktor
yang bersifat immateriel tersebut yang kemudian menjadi salah satu
dasar penilaian ganti kerugian.
Sdr. Edi Kurniawan, LBH Makassar menerangkan bahwa cara
pengukuran yang dilakukan appraisal dalam pengadaan waduk Karalloe
berbeda-beda dimana tidak me-ngukur kultur tanah, langsung tembak
lurus. Kemudian ada kolusi dalam pembebasan ganti ruginya, ada peran
kepala desa, kepala dusun dan camat. Masalah lainnya adalah penilaian
isi diatas tanah. Pembayaran ganti rugi dilakukan pagi-pagi, dikawal oleh
Brimob, masyarakat dipaksa tanda tangan tanpa tidak diketahui isi dari
yang ditandatanganinya dengan ancaman senjata. Bagi yang tidak mau
tanda tangan atau lari, maka uangnya dititipkan.
Tahun 2017 masyarakat tetap tidak mau mengambil uang konsinyasi dan
lebih memilih bertenda di lahannya tersebut. Di sanapun ada masyarakat yang terkena pembangunan waduk itu hanya terkena sepotong
tanahnya yang dipotong lain tidak diganti rugi.
Sementara Pemprov Jawa Barat, Pemkab Sumedang dan Kanwil
BPN Jawa Barat dalam keterangan kepada Komnas HAM RI pada 9-10
Agustus 2018 menekankan bahwa ganti rugi di Jawa Barat selalu tinggi
dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat terdampak, akan
tetapi tidak mengetahui apakah perhitungan immateriel dipertimbangkan karena ranahnya appraisal (KJPP), kecuali untuk pembangunan
Waduk Jatigede karena alasan khusus seperti proyek yang sudah sangat
lama, pernah dilakukan pembebasan akan tetapi tidak segera dilaku41