B. 1. Persoalan Ganti Kerugian dan Kriteria Penilaian Berdasarkan hasil identifikasi data pengaduan di Komnas HAM RI yang dilaporkan pada 2017 yang lalu sekitar 67% menyangkut persoalan ganti kerugian dengan berbagai variasinya diantaranya jumlah ganti kerugian yang dinilai merugikan dan tidak menjamin kelangsungan hidup kor­ ban di masa mendatang, proses penilaian dan penetapan ganti kerugian yang dianggap kurang transparan, kesalahan pembayaran terhadap ganti kerugian kepada pihak yang tidak berhak, berlarut-larutnya pembayaran ganti kerugian meskipun tanahnya telah dimanfaatkan untuk pembangunan, dan berbagai situasi yang lain. Meskipun demikian seluruh pihak yang ditemui di lapangan baik di Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan Yogyakarta menyampaikan bahwa persoalan ganti kerugian sepenuhnya ranah appraisal (KJPP) dan Peme­ rintah hanya membayarkan apa hasil penilaian yang dilakukan karena penilaian bersifat final. Salah satu sebab kisruh persoalan ganti kerugian adalah menyangkut kriteria atau dasar penilaian ganti kerugian dalam pandangan Prof. Farida Patittingi, ahli hukum agararia UNHAS menekankan dalam UU 2/2012 disebutkan tanah, tanaman tetap tidak ditegaskan terhadap status tanah yang bersertifikat atau tidak, hak milik atau tidak. Kemudian lokasinya. Jadi dipukul rata, banyak tafsiran jadi semuanya dikembalikan ke tim penilai. Mereka manusia ada subjektivitas karena tdak ada standar baku yang disepakati bagaimana menilai harga atau nilai tanah. Sedangkan Julius Sembiring, ahli hukum agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Yogyakarta menyampaikan bahwa terkait persoalan ganti kerugian dalam UU No. 2 Tahun 2012 sudah mengatur tentang subyek, obyek, bentuk dan tata cara pemberian ganti kerugian. Hal yang paling banyak menimbulkan persoalan dalam proses pengadaan tanah adalah masalah pemberian ganti kerugian utamanya tentang besaran ganti rugi. Selain itu, hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam persoalan ganti kerugian adalah mengenai ganti rugi non fisik, ganti rugi bagi pihak yang terdampak secara tidak langsung, ganti rugi atas tanah sisa, bentuk ganti rugi berupa tanah pengganti. Hampir di berbagai kasus pengadaan tanah, persoalan tersebut belum/atau tidak dapat diantisipasi oleh Pelaksana 39

Select target paragraph3