B. 1. Persoalan Ganti Kerugian dan Kriteria Penilaian
Berdasarkan hasil identifikasi data pengaduan di Komnas HAM RI
yang dilaporkan pada 2017 yang lalu sekitar 67% menyangkut persoalan
ganti kerugian dengan berbagai variasinya diantaranya jumlah ganti kerugian yang dinilai merugikan dan tidak menjamin kelangsungan hidup kor
ban di masa mendatang, proses penilaian dan penetapan ganti kerugian
yang dianggap kurang transparan, kesalahan pembayaran terhadap ganti
kerugian kepada pihak yang tidak berhak, berlarut-larutnya pembayaran
ganti kerugian meskipun tanahnya telah dimanfaatkan untuk pembangunan, dan berbagai situasi yang lain.
Meskipun demikian seluruh pihak yang ditemui di lapangan baik
di Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan Yogyakarta menyampaikan bahwa
persoalan ganti kerugian sepenuhnya ranah appraisal (KJPP) dan Peme
rintah hanya membayarkan apa hasil penilaian yang dilakukan karena
penilaian bersifat final.
Salah satu sebab kisruh persoalan ganti kerugian adalah menyangkut kriteria atau dasar penilaian ganti kerugian dalam pandangan
Prof. Farida Patittingi, ahli hukum agararia UNHAS menekankan dalam
UU 2/2012 disebutkan tanah, tanaman tetap tidak ditegaskan terhadap
status tanah yang bersertifikat atau tidak, hak milik atau tidak. Kemudian
lokasinya. Jadi dipukul rata, banyak tafsiran jadi semuanya dikembalikan
ke tim penilai. Mereka manusia ada subjektivitas karena tdak ada standar
baku yang disepakati bagaimana menilai harga atau nilai tanah.
Sedangkan Julius Sembiring, ahli hukum agraria Sekolah Tinggi
Pertanahan Yogyakarta menyampaikan bahwa terkait persoalan ganti
kerugian dalam UU No. 2 Tahun 2012 sudah mengatur tentang subyek,
obyek, bentuk dan tata cara pemberian ganti kerugian. Hal yang paling
banyak menimbulkan persoalan dalam proses pengadaan tanah adalah
masalah pemberian ganti kerugian utamanya tentang besaran ganti rugi.
Selain itu, hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam persoalan ganti
kerugian adalah mengenai ganti rugi non fisik, ganti rugi bagi pihak yang
terdampak secara tidak langsung, ganti rugi atas tanah sisa, bentuk ganti
rugi berupa tanah pengganti. Hampir di berbagai kasus pengadaan tanah,
persoalan tersebut belum/atau tidak dapat diantisipasi oleh Pelaksana
39