Tabel 1:
Data Kasus Infrastruktur Komnas HAM Tahun 2017
Jenis Infrastruktur
Keterangan
PLTA, PLTU, PLTMH, dan Jaringan
Transmisi Listrik
PLTU Patrol dan PLTU Kanci (Jawa Barat), PLTU Karo dan Jari
ngan Transmisi Listrik (Sumatera Utara), PLTA Seko (Sulawesi
Selatan), PLTA Pamona Utara (Sulawesi Tengah), PLTMH Katongan (Kalimantan Tengah)
Bendungan
Bendungan Paselloreng (Sulawesi Selatan)
Waduk
Waduk Lambo (Nusa Tenggara Timur), Waduk Kedung Ombo
dan Waduk Cacaban (Jawa Tengah)
Bandara
Bandara Komodo (Nusa Tenggara Timur), Bandara Sultan
Hasanuddin (Sulawesi Selatan). Bandara Mopah (Papua),
Bandara Kulon Progo (DI. Yogyakarta)
Pelabuhan
Pelabuhan Pulau Wokam (Maluku)
Jalan, Jalan Tol dan Jembatan
Jalan Tol Cisundawu, Jalan Tol Cinere, dan Jalan Kutatandi
ngan (Jawa Barat), Jalan Tol Pandaan- Malang (Jawa Timur),
Jalan Raya Dusun Lamerang (Maluku), Jembatan Bahteramas
(Sulawesi Tenggara), Jalan Tol Makassar (Sulawesi Selatan)
Kereta Api
Kereta Api Cepati (Jawa Barat)
Normalisasi Sungai dan Saluran Irigasi
Saluran Irigasi Citayam (Jawa Barat), Normalisasi Banjir Kanal
Timur (DKI. Jakarta)
Kantor dan Prasarana Pemerintah
Kantor Pemkab. Sumedng (Jawa Barat), Prasarana TNI Biak
(Papua Barat)
Reklamasi
Kendari (Sulawesi Tenggara), Teluk Benoa (Bali)
Pengembangan Kota
Bima (Nusa Tenggara Barat)
Sumber: Komnas HAM, Diolah Kembali.
Penolakan masyarakat atau badan usaha yang paling banyak
terjadi karena masalah ganti rugi (tidak ada ganti rugi atau nilainya yang
terlalu kecil), 67,65%. Kemudian berikutnya terkait pneyelesaian kepemilikan, 17,65%. Ada juga menolak dengan alasan ancaman kerusakan
lingkungan dan/ atau tanah ulayat. Dari berbagai alasan penolakan
tersebut harus dicarikan solusi agar pemerintah ‘untung’ dalam progress
pembangunan dan tertib adminsitratif. Sementara itu, bagi masyarakat
terdampak, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-haknya
harus terpenuh karena mereka adalah ‘pahlawan pembangunan’.
37