Dalam konteks pembangunan sebelum dilakukan pengusiran
paksa terutama yang melibatkan kelompok besar maka diperlukan prasyarat yaitu bahwa seluruh alternatif yang tersedia telah dijajaki dalam
pembicaraan dengan orang-orang terimbas dengan tujuan untuk menghindari setidaknya meminimalkan penggunaan kekerasan. Demikian halnya pemulihan dan prosedur hukum harus disediakan bagi mereka yang
terdampak perintah pengusiran. Setiap individu terkait mempunyai hak
atas kompensasi yang layak untuk properti apapun, baik pribadi maupun
nyata yang terimbas. Dampak pengusiran tidak boleh menjadikan individu-individu tidak berumah atau rawan terhadap pelanggaran HAM lainnya. Selain itu, Negara harus memaksimalkan sumber daya tersedia untuk
memastikan bahwa perumahan, pemukiman atau akses alternatif50.
Perlidungan prosedural yang tepat dan proses yang diharapkan
adalah dua aspek penting dari hak asasi manusia, tetapi terutama pen
ting dalam kaitannya dengan persoalan seperti pengusiran paksa yang
secara langsung memunculkan sejumlah besar hak yang diakui dalam
kedua Perjanjian Internasional atas Hak Asasi Manusia. Komite mempertimbangkan bahwa perlindungan prosedural yang harus diterapkan
berkaitan dengan pengusiran paksa meliputi51:
1) Sebuah peluang atas pembicaraan yang tulus dengan orang-orang
yang terimbas;
2) Pemberitahuan yang memadai dan rasional kepada semua orang
yang terimbas mengenai jadwal pelaksanaan pengusiran;
3) Informasi mengenai pengusiran-pengusiran yang diajukan, dan,
bilamana memungkinkan, mengenai fungsi alternatif dari tanah
atau rumah itu, yang harus tersedia dalam waktu singkat bagi
semua orang yang terimbas;
4) Khususnya jika melibatkan kelompok-kelompok masyarakat, para
pejabat pemerintah atau wakil-wakil mereka harus hadir selama
pelaksanaan pengusiran;
5) Semua orang yang melaksanakan pengusiran itu harus diidentifikasi
secara tepat;
6) Pengusiran tidak boleh dilaksanakan dalam cuaca buruk atau pada malam
hari kecuali memang dikehendaki oleh orang-orang yang terimbas;
30
50. Ibid, hlm. 251 dan 253
51. Ibid, hlm. 253