Merujuk pada konsep dasar sebagaimana dimaksud, maka sebe
tulnya pembangunan dalam hal ini termasuk giatnya pengembangan
infrastruktur baik jalan, jembatan, waduk, pelabuhan dan termasuk
bandar udara bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan sekaligus pemerataan ekonomi. Tentunya, apabila proses tersebut dilakukan dengan tujuan episentrum kepentingan masyarakat dan ditunjang
dengan pemberian kesempatan atau partisipasi yang seluas-luasnya
bagi masyarakat. Konsep yang sama dilakukan tidak hanya mengejar
pertumbuhan ekonomi, akan tetapi memiliki arti yang lebih luas dengan
memfokuskan pada pengurangan angka kemiskinan, memberdayakan
masyarakat, pemerataan dan pemulihan bagi warga terdampak.
E.
PENGUSIRAN PAKSA
Salah satu isu yang krusial relasi pembangunan dan masyarakat
adalah menyangkut pengusiran paksa. Dalam Komentar Umum 7 (1997)
Hak atas Tempat Tinggal yang Layak: Pengusiran Paksa (Pasal 11 ayat
(1)) Pejanjian Internasional atas Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
khususnya angka 7 memperlihatkan bahwa PBB telah mengantisipasi
pengusiran paksa dengan dalih pembangunan. Pengusiran dapat pula
berhubungan dengan konflik atas kepemilikan tanah, proyek-proyek
pembangunan dan infastruktur, misalnya pembangunan bendungan
atau proyek pembangkit energi bersekala besar, melalui ukuran-ukuran
akuisisi tanah yang dikaitkan dengan penataan kota, pengosongan lahan
untuk tujuan pertanian, spekluasi tanah yang tak terkendali, atau eveneven olahraga besar seperti olimpiade48.
Praktik pengusiran paksa tersebut semakin meluas, di luar saling
keterkaitan dan ketergantungan antara hak-hak asasi manusia, pengusiran paksa sering melanggar hak-hak lainnya. Dengan demikian, selain
melanggar hak yang tercantum dalam perjanjian, praktik pengusiran
paksa juga berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil, politik, misalnya
hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk berkeluarga, privasi
dan hak untuk mentaati kepemilikan secara tentram49.
48. Komnas HAM, Komenter Umum Kavenan Hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta, 2013, hlm. 247
49. Ibid, hlm. 248
29