UU No 39/1999
Pengaturan
Pasal 29 ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
Pasal 31 ayat (1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
dan (2) Menginjak atau memasuki tempat kediaman atau pekarangan
seseorang bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya,
hanya diperolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 36 ayat (1), Setiap orang berhak untuk mempunyai milik, baik sendiri atau
(2) dan (3) bersama-sama orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga,
bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Tidak seorangun boleh dirampas miliknya dengan cara sewenangwenang dan melanggar hukum.
Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 6 ayat (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah
ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Kontekstualisasi hak-hak tersebut sebetulnya merujuk pada
konsep hak atas sumber daya alam yang merupakan hak ekonomi setiap orang. Maria SW Sumardjono menegaskan bahwa sesuatu yang
menjadi hak setiap orang merupakan kewajiban/ tanggung jawab bagi
Negara/pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan
memenuhinya Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM42.
Lebih jauh ditegaskan bahwa sebagai konsekuensi dari perluasan makna Pasal 33 ayat (3) UUPA diperoleh penegasan bahwa sumber daya alam merupakan hak bersama yang mengakui hak kelompok
dan hak perorangan; kewenangan negara terhadap sumber daya alam
terbatas pada kewenangan pengaturan; dan hubungan antar negara
dengan rakyat bukan hubungan subordinasi, tetapi hubungan yang
setara karena negara memperoleh hak menguasai dalam kedudukannya sebagai wakil dari seluruh rakyat. Sesuai prinsip HAM, maka apa
yang menjadi hak setiap orang merupakan kewajiban bagi Negara untuk
memenuhinya43.
42. Maria SW, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 2009, Kompas,
hlm. 72
43. Ibid, hlm. 73
25