orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, bertempat tinggal, (…)”. Jaminan serupa juga dapat dilihat pada UU No.39/1999 tentang HAM (pasal
40), UU No.11/2015 tentang Pengesahan Perjanjian Internasional Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (pasal 11 ayat 1), serta UU khusus perumahan yaitu UU No.1/2011 tentang perumahan dan kawasan permukinam
(pasal 5 (1) dan pasal 19). Oleh karena itu negara atau pemerintah (lokal) juga harus menyediakan aspek pendukung dalam hak atas perumahan yaitu wilayah/tanah, di mana tanah tersebut sebagai tempat didirikannya bangunan atau rumah untuk kebutuhan papan (hak atas rumah)
setiap manusia. Atau setidak-tidaknya, tanah yang bisa digunakan secara
bersama-sama, seperti rumah susun.
Ketiga, hak atas keluarga. Terkait dengan hak atas rumah, kediaman dan pemukiman, hak atas tanah juga relevan dilihat dari perspektif
hak atas keluarga. Hak atas tanah bersama hak atas ketersediaan perumahan dan kediaman yang nyaman dan aman serta sehat menjadi pra
syarat bagi keluarga yang sehat. Dalam UU No.12/2005 tentang Ratifikasi Kovensi Hak sipil dan Politik pasal 17 dan pasal 23 mengatur tentang
hak atas keluarga.Selain itu, hak atas tanah relevan bagi keluarga yang
menggantungkan hidupnya pada profesi atau mata pencaharian di sektor pertanian, perkebunan, pengelolaan pesisir pantai, perniagaan atau
perdagangan. Jenis pekerjaan ini adalah jenis pekerjaan yang banyak
didapati dimasyarakat Indonesia.
Keempat, hak atas pekerjaan. Tanah memberikan dan memiliki
hubungan dengan hak atas pekerjaan. Dengan adanya akses atas tanah dan
kepemilikan tanah, yang kemudian digunakan untuk usaha, baik perkebunan rakyat, peternakan, hutan rakyat, hutan adat, dll, memberikan jaminan
kelangsungan hidup pemenuhan kebutuhan dan pendapatan.
Kelima, hak atas kelangsungan hidup. Hak atas lingkungan
hidup adalah hak di mana setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang
bebas dari polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan. Hak
ini sudah diakui oleh Sidang Komisi HAM pada april 2001. Di Indonesia,
hak atas lingkungan diadopsi dalam amandemen UUD 1945, padal 28H
ayat (1) yang menyatakan: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
23