Pelaksanaan pengadaan tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur atau fasilitas untuk kepentingan umum, dilakukan dengan memperhatikan prinsip penghormatan, pemenuhan dan perlindu­ngan hak masyarakat dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara musya­warah langsung dengan para pemegang hak atas tanah38. C. HAM DALAM BIDANG PERTANAHAN Muatan materi Hak Asasi Manusia (HAM) mengalami perkembangan signifikan dalam sistem hukum di Indonesia. Amandemen UUD 1945 khususnya dengan Pasal 28 A-J menegaskan bahwa HAM telah menjadi nafas dan salah satu tanggung jawab untuk dipenuhi, dilindungi dan dihormati. Tidak terkecuali persoalan yang menyangkut aspek hak atas tanah menjadi hal substansial diatur. Dari segi hukum tanah, maka kerangka dasar pembangunan hukumnya haruslah diletakan dalam upaya mewujudkan cita-cita hukum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjadi dasar pembentukan hukum agraria nasional39. Sebelum amandemen UUD 1945, pemikiran HAM dalam konstitusi yang berkaitan dengan bidang ekonomi praktis hanya 2 (dua) pasal yaitu Pasal 27 ayat (2) yang mengatur hak atas penghidupan yang layak dan Pasal 33 ayat (3) sebagaimana disebutkan di atas. Berbeda dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) justru lebih progresif dengan khusus dalam Bab V tentang Hak-hak Dasar dan Kebebasan-kebebasan Dasar mulai Pasal 7-33 diantaranya hak untuk memiliki milik; tidak boleh dirampas milik secara sewenang-wenang; dan pencabutan hak untuk kepentingan umum tidak dibenarkan kecuali dengan mengganti kerugian. Selain itu, perkembangan lain adalah lahirnya TAP MPR No. XVII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam Piagam HAM khususnya Bab VIII tentang Hak atas Kesejahteraan dalam Pasal 32 mengatur hak mempunyai hak milik dan tidak diambil secara sewenang-wenang, Pasal 28 A-J UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 38. Tivanya Nikita Wangke, 2016, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepen­ tingan Umum di Indonesia, Lex Administratum, Vol. IV No. 4, Hlm. 127 39. Op,cit hlm. 20 21

Select target paragraph3