reka untuk mencari nafkah. Tanah dapat pula dinilai sebagai suatu harta
yang mempunyai sifat permanen33. Itu artinya bahwa tanah memiliki
nilai guna dan unsur hak kepemilikan. Sistem hukum di bidang agraria
menjamin hak-hak setiap orang atas penguasaan atau kepemilikan tanah, namun dalam setiap hak seseorang tersebut terkandung hak orang
lain atau memiliki fungsi sosial34.
Hubungan fungsi sosial hak atas tanah ditetapkan secara tegas dalam
ketentuan hukum tanah nasional, yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yaitu:
- Pasal 6 : “Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.”
- Pasal 18 : “Untuk kepentingan umum, temasuk kepentingan bangsa
dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah
dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut
cara yang diatur dengan Undang-Undang.”
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
juga menegaskan tanah dalam fungsi sosial diantaranya Pasal 36 ayat
(3) yang menyatakan “Hak milik mempunyai fungsi sosial”. Penjelasan
terhadap hal tersebut adalah bahwa setiap penggunaan hak milik harus
memperhatikan kepentingan umum. Apabila kepentingan umum menghendaki atau membutuhkan benar-benar maka hak milik dapat dicabut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA
tersebut mengandung beberapa prinsip35, antara lain:
a) Sifat kebersamaan atau kemasyarakatan. Fungsi sosial hak atas tanah
merupakan suatu upaya jaminan pelaksanaan pembangunan yang
merata demi kepentingan umum sebagaimana yang telah diamanatkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946. Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik
33. Iga Gangga Santi Dewi, 2017, Konflik Tentang Ganti Rugi Non Fisik Pada Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum,Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 No. 3, Hlm. 282.
34. Nanang Rianto, 2011, Indikator Perubahan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman, Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, Vol. 3 No. 3 Hlm. 184
35. Perlindungan, A.P, 1998, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar
Maju, Bandung, Cetakan. VIII, Hlm. 67-68.
19