reka untuk mencari nafkah. Tanah dapat pula dinilai sebagai suatu harta yang mempunyai sifat permanen33. Itu artinya bahwa tanah memiliki nilai guna dan unsur hak kepemilikan. Sistem hukum di bidang agraria menjamin hak-hak setiap orang atas penguasaan atau kepemilikan tanah, namun dalam setiap hak seseorang tersebut terkandung hak orang lain atau memiliki fungsi sosial34. Hubungan fungsi sosial hak atas tanah ditetapkan secara tegas dalam ketentuan hukum tanah nasional, yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yaitu: - Pasal 6 : “Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.” - Pasal 18 : “Untuk kepentingan umum, temasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang.” Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan tanah dalam fungsi sosial diantaranya Pasal 36 ayat (3) yang menyatakan “Hak milik mempunyai fungsi sosial”. Penjelasan terhadap hal tersebut adalah bahwa setiap penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum. Apabila kepentingan umum menghendaki atau membutuhkan benar-benar maka hak milik dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA tersebut mengandung beberapa prinsip35, antara lain: a) Sifat kebersamaan atau kemasyarakatan. Fungsi sosial hak atas tanah merupakan suatu upaya jaminan pelaksanaan pembangunan yang merata demi kepentingan umum se­bagaimana yang telah diamanatkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946. Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk keka­yaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik 33. Iga Gangga Santi Dewi, 2017, Konflik Tentang Ganti Rugi Non Fisik Pada Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 No. 3, Hlm. 282. 34. Nanang Rianto, 2011, Indikator Perubahan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman, Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, Vol. 3 No. 3 Hlm. 184 35. Perlindungan, A.P, 1998, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, Cetakan. VIII, Hlm. 67-68. 19

Select target paragraph3