Sedangkan untuk ahli, tim melalukan wawancara dengan ber
bagai sumber yaitu Prof. Arie S Hutagalung SH. M.LI, Guru Besar Hukum
Agraria Universitas Indonesia; Prof. Dr. Farida Patittingi SH, MH, Guru
Besar Hukum Agraria UNHAS; Mukmin Zakie, SH, M.Hum, Phd, Ahli Hukum Agraria UII Yogyakarta, Dr. Julius Sembiring, S.H., MPA, Ahli Hukum
Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta; Prof. Dr. Ida
Nurlinda, SH., MH, Guru Besar Hukum Agraria UNPAD; Dr. Darwin Gin
ting, SH, MH, Sp.N, Ahli Hukum Agraria Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
Maria Ulfah, SH, M.Hum, Ahli Hukum UNPAR dan Aloysius Joni Minulyo,
SH, MH, Ahli Hukum Agraria UNPAR.
Khusus untuk Pemerintah Pusat, tim telah melakukan pertemuan dengan Prof Dr Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Presiden Joko
Widodo; Supardy Marbun, SH., M.Hum, Direktur Sengketa dan Konflik
Tanah dan Ruang Wilayah I, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah
Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasio
nal; Direktorat Penilaian, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian
Keuangan RI, Langeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Sekjen Kementerian Keuangan RI.
13