Sedangkan untuk ahli, tim melalukan wawancara dengan ber­ bagai sumber yaitu Prof. Arie S Hutagalung SH. M.LI, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia; Prof. Dr. Farida Patittingi SH, MH, Guru Besar Hukum Agraria UNHAS; Mukmin Zakie, SH, M.Hum, Phd, Ahli Hukum Agraria UII Yogyakarta, Dr. Julius Sembiring, S.H., MPA, Ahli Hukum Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta; Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH., MH, Guru Besar Hukum Agraria UNPAD; Dr. Darwin Gin­ ting, SH, MH, Sp.N, Ahli Hukum Agraria Sekolah Tinggi Hukum Bandung; Maria Ulfah, SH, M.Hum, Ahli Hukum UNPAR dan Aloysius Joni Minulyo, SH, MH, Ahli Hukum Agraria UNPAR. Khusus untuk Pemerintah Pusat, tim telah melakukan pertemuan dengan Prof Dr Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Presiden Joko Widodo; Supardy Marbun, SH., M.Hum, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasio­ nal; Direktorat Penilaian, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI, Langeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekjen Kementerian Keuangan RI. 13

Select target paragraph3