D.
LOKASI PENELITIAN DAN INFORMAN
Penelitian ini terfokus pada proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum terutama pembangunan infrastruktur yang meliputi
sampling kasus yang diadukan, pola kasus, aktor yang terlibat dan aspek
regulasi yang mengaturnya ditinjau dari prespektif HAM.
Penelitian ini dilakukan di 3 (tiga) daerah dengan pertimba
ngan khusus yaitu Jawa Barat karena jumlah kasus yang diadukan paling
banyak dalam pembangunan infrastruktur, kemudian Sulawesi Selatan
dengan kasus nomor dua paling banyak dan mewakili wilayah Indonesia
Timur, sedangkan Yogyakarta di jadikan objek penelitian karena eskalasi
kasus cukup menasional terutama dalam pembangunan bandara internasionalnya.
Dalam observasi lapangan Tim melakukan melakukan permintaan keterangan dan informasi dari berbagai sumber, baik pemerintah,
akademisi/ahli, pendamping, masyarakat korban dan instansi pengguna
tanah untuk kepentingan umum.Untuk Sulawesi Selatan tim melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,
Pemkab Maros, Pemkab Luwu, Angkasa Pura I, jajaran Kementerian
Pekerjaan Umum yang menangani permasalahan Bendungan dan Jalan
Tol, Kanwil BPN Sulawesi Selatan. Sedangkan dari unsur masyarakat Tim
meminta keterangan dari LBH Makassar, AGRA Sulawesi Selatan dan KPA
Sulawesi Selatan.
Untuk Jogyakarta, tim melakukan wawancara dengan Pemprov
Jogyakarta, Pemkab Kulonporgo, Kanwil BPN Jogyakarta, Kantor Pertanahan Kulonprogo, Pengadilan Negeri Wates, Angkasa Pura 1, Kejaksaan
Negeri Kulonprogo, dan Polres Kulonprogo, serta masyarakat yang masih
menolak pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport.
Di Jawa Barat tim melakukan wawancara dengan Pemprov Jawa
Barat, Kanwil BPN Jawa Barat, Pemkab Sumedang, Kantor Pertanahan
Sumedang, Depok, Indramayu, Cirebon, Bandung Barat, dan Kerawang,
sedangkan bagi pendamping masyarakat menemui LBH Bandung.
12