28. Peraturan Menteri PPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. I.4. Indikator Keluaran (Output) Adanya laporan akhir kegiatan yang memuat rekomendasi atas permasalahan HAM dalam pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol dalam perspektif Mediasi HAM. I.5. Indikator Sasaran (Outcome) a. Terimplementasikannya secara efektif dan akuntabel kewajiban Negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM; b. Turunnya eskalasi konflik sosial akibat perselisihan diantara masyarakat dengan Pemerintah terkait permasalahan HAM dalam pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol; dan c. Adanya upaya preventif dalam pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehingga menekan terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia bagi warga/masyarakat terdampak. I.6. Tahapan Kegiatan Kegiatan ini meliputi beberapa tahapan yang saling terkait dan saling menunjang, yaitu: a. Tinjauan lapangan; b. Konsultasi dengan pemangku kepentingan di daerah; c. Diskusi Kelompok Terfokus dengan Ahli dan Pihak Terkait; dan d. Konsultasi Nasional. I.7. Pelaksana Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Dukungan Mediasi untuk mendukung pelaksanaan fungsi mediasi yang diemban oleh Komisioner Bidang Mediasi Komnas HAM RI. I.8. Waktu dan Lokasi Kegiatan Kegiatan tinjauan lapangan dilaksanakan pada Agustus-Oktober 2019 di beberapa wilayah di Indonesia dan diakhiri dengan kegiatan Konsultasi Nasional di Jakarta pada 31 Oktober 2019. I.9. Pendanaan Kegiatan ini sepenuhnya dibiayai dengan menggunakan dana APBN DIPA Komnas HAM RI TA 2019. Hal| 11

Select target paragraph3