28. Peraturan Menteri PPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
I.4. Indikator Keluaran (Output)
Adanya laporan akhir kegiatan yang memuat rekomendasi atas permasalahan HAM
dalam pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol dalam perspektif Mediasi
HAM.
I.5. Indikator Sasaran (Outcome)
a. Terimplementasikannya secara efektif dan akuntabel kewajiban Negara dalam
menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM;
b. Turunnya eskalasi konflik sosial akibat perselisihan diantara masyarakat dengan
Pemerintah terkait permasalahan HAM dalam pembangunan infrastruktur
khususnya jalan tol; dan
c. Adanya upaya preventif dalam pembangunan infrastruktur yang berkaitan
dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehingga menekan
terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia bagi warga/masyarakat
terdampak.
I.6. Tahapan Kegiatan
Kegiatan ini meliputi beberapa tahapan yang saling terkait dan saling menunjang,
yaitu:
a. Tinjauan lapangan;
b. Konsultasi dengan pemangku kepentingan di daerah;
c. Diskusi Kelompok Terfokus dengan Ahli dan Pihak Terkait; dan
d. Konsultasi Nasional.
I.7. Pelaksana Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Dukungan Mediasi untuk mendukung
pelaksanaan fungsi mediasi yang diemban oleh Komisioner Bidang Mediasi
Komnas HAM RI.
I.8. Waktu dan Lokasi Kegiatan
Kegiatan tinjauan lapangan dilaksanakan pada Agustus-Oktober 2019 di beberapa
wilayah di Indonesia dan diakhiri dengan kegiatan Konsultasi Nasional di Jakarta
pada 31 Oktober 2019.
I.9. Pendanaan
Kegiatan ini sepenuhnya dibiayai dengan menggunakan dana APBN DIPA Komnas
HAM RI TA 2019.
Hal| 11