Kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam
pengadaan tanah
Tahap Pelaksanaan
PENYUSUNAN
Meliputi kegiatan
:
DAFTAR NOMINATIF
1. Penyiapan pelaksanaan
Inventarisiasi
dan: Identifikasi
Daftar 2.nominatif
memuat
3. Pengumuman
• Identitas pihak yang berhak;
4. Verifikasi Peta Bidang dan Daftar Nominatif
• Letak,
dan status/jenis
hak;
5. luas,
Pengadaan
Peniliai Pertanahan
Ganti Kerugian
• Luas6.danPenaksiran
jenis bangunan;
7.
Pemberitahuan
Besarnya Ganti Kerugian dan Musyawarah Bentuk Ganti Keru
• Jenis penggunaan;
gian
• Tanam
tumbuh dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
8. Validasi
• Pembebanan
hak atas
tanah
atau dan
fiducia.
9. Pembayaran
Ganti
Kerugian
Pelepasan Hak
10. Penitipan Uang ganti kerugian ke Pengadilan
11. Penyerahan Hasil
Konsultasi publik
1. Dilaksanakan di kantor kelurahan atau desa selambat-lambatnya 60 hari setelah ditandat
anganinya daftar sementara rencana lokasi pembangunan
2. Undangan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum konsultasi publik dilaksanakan
3. Tim persiapan menjelaskan maksud dan tujuan rencana pembangunan, tahapan pengada
an tanah, peran penilai dalam menentukan nilai ganti rugi, dsb
4. Konsultasi publik dilakukan secara dialogis dan dapat dilakukan lebih dari 1 kali
Keberatan para pihak dalam konsultasi publik
• Apabila masih terdapat keberatan para pihak terhadap rencana pembangunan, maka
dilaksanakan konsultasi publik ulang dalam waktu paling lama 30 hari setelah
ditandatanganinya BA konsultasi publik I.
• Apabila setelah dilaksanakan konsultasi publik ulang masih terdapat keberatan para pihak,
instansi yang memerlukan tanah melaporkan kepada Gubernur melalui tim persiapan.
• Gubernur membentuk Tim Kajian Keberatan
Hal| 111
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents