Kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam pengadaan tanah Tahap Pelaksanaan PENYUSUNAN Meliputi kegiatan : DAFTAR NOMINATIF 1. Penyiapan pelaksanaan Inventarisiasi dan: Identifikasi Daftar 2.nominatif memuat 3. Pengumuman • Identitas pihak yang berhak; 4. Verifikasi Peta Bidang dan Daftar Nominatif • Letak, dan status/jenis hak; 5. luas, Pengadaan Peniliai Pertanahan Ganti Kerugian • Luas6.danPenaksiran jenis bangunan; 7. Pemberitahuan Besarnya Ganti Kerugian dan Musyawarah Bentuk Ganti Keru • Jenis penggunaan; gian • Tanam tumbuh dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah; 8. Validasi • Pembebanan hak atas tanah atau dan fiducia. 9. Pembayaran Ganti Kerugian Pelepasan Hak 10. Penitipan Uang ganti kerugian ke Pengadilan 11. Penyerahan Hasil Konsultasi publik 1. Dilaksanakan di kantor kelurahan atau desa selambat-lambatnya 60 hari setelah ditandat anganinya daftar sementara rencana lokasi pembangunan 2. Undangan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum konsultasi publik dilaksanakan 3. Tim persiapan menjelaskan maksud dan tujuan rencana pembangunan, tahapan pengada an tanah, peran penilai dalam menentukan nilai ganti rugi, dsb 4. Konsultasi publik dilakukan secara dialogis dan dapat dilakukan lebih dari 1 kali Keberatan para pihak dalam konsultasi publik • Apabila masih terdapat keberatan para pihak terhadap rencana pembangunan, maka dilaksanakan konsultasi publik ulang dalam waktu paling lama 30 hari setelah ditandatanganinya BA konsultasi publik I. • Apabila setelah dilaksanakan konsultasi publik ulang masih terdapat keberatan para pihak, instansi yang memerlukan tanah melaporkan kepada Gubernur melalui tim persiapan. • Gubernur membentuk Tim Kajian Keberatan Hal| 111

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents