Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Jadi salah satu tugas dari penilai itu adalah penetapan kerugian yang layak dan adil dan berhak dalam proses pengadaan tanah. Nah, ini yang menjadi pintu utamanya bahwa apa sih yang diganti-rugi? Kalau kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 2 itu juga sudah jelas, yaitu tanah, benda di atas tanah, bawah tanah, bangunan, tanaman, dan ini yang paling khas di Indonesia adalah kita punya kerugian lain yang dapat dinilai. Di negara lain, tidak ada yang seperti itu, hanya berapa tanahnya, luas bangunannya, fisiknya selesai. Walaupun ada negara lain yang diganti 10 persen – 20 persen dan seterusnya. Nah, berapa kompensasi yang layak dan adil agar masyarakat bersedia? Tadi sudah disampaikan bahwa kita butuh, cuman masalahnya berapa? Dan layak atau tidak? kita ada standar penilaian, kita bilangnya, kita pakai bahasa nilai penggantian wajar untuk kepentingan pemilik tanah bukan untuk kepentingan pemilik proyek. Jadi, tidak terpengaruh misalnya, oh daerah ini nanti dijadikan proyek yang paling strategis, nggak penting. Tapi penggunaan tanah saat ini bagi si pemilik tanah saat ini. Karena ganti-rugi ini sifatnya bukan sesuatu transaksi yang suka rela, maka nilai ganti kerugian itu pasti. Secara logikanya pasti akan dibikinin transaksi yang biasa, transaksi yang biasa itu nilai pasar. Bahkan nilai ganti-rugi pasti masih di atas nilai pasar. Apa sebenarnya isi nilai Hal| 96

Select target paragraph3